2010 Year of the Lung Report The Year of the LUNG
RSS Feed klikPDPI.com Facebook Group PDPI-P2KB Facebook Page - Kedokteran Paru & Respirologi MIMS Online - Search drug information, interactions, images & diagnoses
Link

Intranet PDPI Diskusi Paru

Form Aplikasi P2KB Daftar Anggota P2KB PDPI Kontak Admin P2KB Pedoman & Protap P2KB

klik Dokter

News
Mitra Kerja
Video

Bronchoscopy

Punksi Pleura

Lung exam

Smoker
Jajak Pendapat
Flu Burung membuat sejarah dalam dunia kesehatan, melalui apakah penyebaran virusnya?

Hewan ke manusia
Manusia ke manusia
Kotoran unggas
Makanan babi/unggas
Semua benar
Tidak tahu



Hasil jajak pendapat
Topik lain

Jumlah suara 745
 
ANGGARAN DASAR PDPI 1996


BAB I
Nama, Kedudukan dan Waktu
Pasal 1 : Perhimpunan bernama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, disingkat PDPI, dengan terjemahan kedalam bahasa Inggris : The Indonesian Association of Pulmonologists.
Pasal 2 : Sekretariat Pengurus Pusat Perhimpunan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 : Perhimpunan ini didirikan di Jakarta pada tanggal 8 September 1973 dengan nama Ikatan Dokter Paru Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
BAB II
Sifat
Pasal 4

:

Perhimpunan adalah wadah tunggal perhimpunan semua dokter spesialis penyakit paru dan pernapasan di Indonesia, dibawah naungan Ikatan Dokter Indonesia.
BAB III
Asas, Tujuan dan Usaha
Pasal 5

:

Asas
Perhimpunan berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 serta menjunjung tinggi Sumpah Dokter dan Etika Kedokteran Indonesia.
Pasal 6

:

Perhimpunan bertujuan :
Ayat 1

:

Membantu upaya bangsa Indonesia untuk mencapai taraf yang setinggi-tingginya di bidang kesehatan paru dan pernapasan melalui peningkatan mutu pengetahuan dan ketrampilan anggota sesuai dengan tuntutan zaman.
Ayat 2 : Meningkatkan kesejahteraan anggota Perhimpunan agar dapat melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Ayat 3 : Memupuk keakraban serta menjalin hubungan kekeluargaan antar anggota Perhimpunan.
Pasal 7 : Perhimpunan melaksanakan usaha-usaha:
Ayat 1 : Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan kegiatan ilmiah secara berkala.
Ayat 2 : Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kegiatan kekeluargaan antar anggota perhimpunan.
BAB IV
Organisasi
Pasal 8

:

Organisasi Perhimpunan terdiri dari :
1 Badan Legislatif, yaitu : Kongres, Konperensi Kerja dan Rapat Anggota Cabang
2 Badan Eksekutif, yaitu : Pengurus Pusat, Pengurus Cabang
3 Badan Khusus, yaitu : Dewan-Dewan
Pasal 9 : Kongres Perhimpunan diselenggarakan 3 (tiga) tahun. Apabila keadaan tidak memungkinkan maka kongres dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 10 : Konperensi Kerja diselenggarakan 1 (satu) tahun sebelum Kongres.
Pasal 11 : Temu ilmiah diselenggarakan 1 (satu) tahun sesudah Kongres
BAB V
Keanggotaan
Pasal 12

:

Anggota Perhimpunan terdiri dari :
1 Anggota Biasa
2 Anggota Muda
3 Anggota Luar Biasa
4 Anggota Kehormatan
BAB VI
Perbendaharaan
Pasal 13

:

Perbendaharaan Perhimpunan diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan dan usaha lain yang sah.
BAB VII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14

:

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15

:

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Kongres.
BAB IX
Pembubaran Perhimpunan
Pasal 16

:

Ayat 1 : Pembubaran Perhimpunan hanya dapat dilakukan oleh Kongres atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah cabang.
Ayat 2 : Keputusan Kongres untuk pembubaran perhimpunan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara.
Ayat 3 : Setelah perhimpunan dinyatakan bubar oleh Kongres, maka segala hak milik Perhimpuanan diserahkan kepada badan atau Perhimpunan yang ditetapkan oleh Kongres.
BAB X
Penutup
Pasal 17 :
Ayat 1 : Pengurus Pusat dapat memutuskan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2 : Keputusan-keputusan Pengurus Pusat mengenai pasal 17 ayat 1 harus dimintakan pengesahan kepada Kongres berikutnya.



 

Counter www.klikpdpi.com

©2003 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
webmaster@klikpdpi.com


 
Intranet PDPI