2010 Year of the Lung Report The Year of the LUNG
RSS Feed klikPDPI.com Facebook Group PDPI-P2KB Facebook Page - Kedokteran Paru & Respirologi MIMS Online - Search drug information, interactions, images & diagnoses
Link

Intranet PDPI Diskusi Paru

Form Aplikasi P2KB Daftar Anggota P2KB PDPI Kontak Admin P2KB Pedoman & Protap P2KB

klik Dokter

News
Mitra Kerja
Video

Bronchoscopy

Punksi Pleura

Lung exam

Smoker
Jajak Pendapat
Flu Burung membuat sejarah dalam dunia kesehatan, melalui apakah penyebaran virusnya?

Hewan ke manusia
Manusia ke manusia
Kotoran unggas
Makanan babi/unggas
Semua benar
Tidak tahu



Hasil jajak pendapat
Topik lain

Jumlah suara 745
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA PDPI 1996

Halaman: 2/3

BAB III
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Ayat 1 : Anggota Biasa adalah Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan, Warga Negara Indonesia, yang telah diakui oleh perhimpunan.
Ayat 2 : Anggota Muda adalah Dokter, Warga Negara Indonesia yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (Sp-1) Ilmu Penyakit Paru sekurang-kurangnya satu tahun di Lembaga Pendidikan yang telah diakui oleh perhimpunan.
Ayat 3 : Amggota Luar Biasa adalah Dokter yang menaruh minat serta perhatian dalam bidang kesehatan paru dan pernapasan.
Ayat 4 : Anggota Kehormatan adalah mereka yang diluar kedudukannya atau jabatannya sangat berjasa terhadap bidang kesehatan paru dan pernapasan maupun terhadap perhimpunan.
Pasal 10
PENERIMAAN ANGGOTA
Ayat 1 : Penerimaan Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa dilakukan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang atas permintaan tertulis calon anggota.
Ayat 2 : Penerimaan Anggota Kehormatan dilakukan oleh Kogres atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA
Ayat 1 : Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan serta menjaga martabat dan kehormatan perhimpunan.
Ayat 2 : Setiap Anggota biasa, Anggota muda dan Anggota luar biasa wajib membayar uang pangkal dan uang iuran kepada perhimpunan, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 12
HAK ANGGOTA
Ayat 1 : Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih, hak dipilih sebagai Anggota Pengurus Perhimpunan dan hak mengikuti semua kegiatan perhimpunan.
Ayat 2 : Anggota Muda mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan hak mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan.
Ayat 3 : Anggota Luar Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan.
Ayat 4 : Anggota Kehormatan mempunyai hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan.
Pasal 13
BERHENTINYA KEANGGOTAAN
Ayat 1 : Anggota biasa berhenti dari keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal dunia atau dipecat oleh kongres.
Ayat 2 : Anggota muda berhenti dari keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal dunia, tidak melanjutkan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (PPDS-1) ilmu Penyakit Paru atau dipecat oleh Kongres.
Ayat 3 : Anggota Luar Biasa berhenti dari keanggotaanya karena permintaan sendiri atau meninggal dunia.
Pasal 14
PEMECATAN ANGGOTA
Ayat 1 : Pemecatan anggota didahului oleh pemecatan sementara oleh Pengurus Cabang.
Ayat 2 : Anggota yang dipecat sementara ditangguhkan hak keanggotaannya sampai kongres berikutnya.
Ayat 3 : Anggota yang dipecat sementara diberi kesempatan membela diri di depan kongres berikutnya.
Ayat 4 : Keputusan pemecatan atau pembatalan pemecatan sementara ditetapkan oleh kongres.

BAB V
Pasal 15

KONGRES
Ayat 1 : Kongres terdiri dari :
a. Sidang Organisasi
b. Sidang Ilmiah
Ayat 2 : Sidang Ilmiah dalam Kongres dapat diikuti oleh semua peserta kongres yang telah mendaftarkan diri pada Panitia Kongres.
Ayat 3 : Sidang Organisasi hanya dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Utusan Cabang dengan surat mendat dari Pengurus Cabang.
Pasal 16
PELAKSANAAN KONGRES
Ayat 1 : Kongres diselenggarakan satu kali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat bersama panitia Kongres. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan, kongres dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat 2 : Ketua Panitia Kongres adalah Ketua Cabang tempat penyelenggaraan Kongres. Dalam hal kongres diselenggarakan ditempat yang belum ada cabang, ketua Panitia Kongres ditentukan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 3 : Kongres mengambil keputusan atas dasar musyawarah dan mufakat.
Ayat 4 : Dalam keadaan terpaksa kongres dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara.
Ayat 5 : Jumlah suara Cabang dalam Kongres adalah satu suara untuk tiap 3 (tiga) anggota cabang dengan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
Ayat 6 : Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun berikutnya.
Ayat 7 : Untuk kelancaran jalannya sidang, kongres menetapkan Peraturan Tata Tertib Sidang Organisasi.
Ayat 8 : Kongres Luar Biasa dapat diadakan jika dianggap perlu oleh Pengurus Pusat atau atas usul sekurang-kurangnya setengah jumlah cabang.
Ayat 9 : Pengurus Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya selama kepengurusannya kepada kongres.
Ayat 10 : Kongres memutuskan pertanggungjawaban Pengurus Pusat tersebut dapat diterima atau tidak.
Ayat 11 : Kongres mensahkan Susunan Pengurus Pusat yang diusulkan oleh Ketua umum terpilih.
Ayat 12 : Kongres menetapkan waktu dan tempat kongres, Konperensi Kerja dan Temu Ilmiah Nasional yang akan datang.
Pasal 17
SIDANG ORGANISASI DALAM KONGRES
Ayat 1 : Sidang organisasi dalam Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dari perhimpunan.
Ayat 2 : Sidang organisasi dalam kongres terdiri dari :
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
Ayat 3 : Sidang Pleno organisasi dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang.
Ayat 4 : Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Sidang Pleno yang dipilih oleh peserta sidang pleno.
Ayat 5 : Sidang Komisi dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta sidang komisi.
Pasal 18
PANITIA KONGRES
Ayat 1 : Panitia Kongres dibentuk oleh Pengurus Cabang tempat diadakannya kongres atau oleh Pengurus cabang lain yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dan diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
Ayat 2 : Panitia Kongres segera menyusun rencana penyelenggaraan kongres setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
Pasal 19
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONGRES
Ayat 1 : Panitia Kongres bertugas menyelenggarakan kongres mulai dari persiapan, pelaksanaan kongres dan membuat laporan tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan kongres.
Ayat 2 : Panitia Kongres wajib menyampaikan pemberitahuan tentang waktu penyelenggaraan kongres 1 (satu) tahun sebelumnya kepada seluruh cabang.
Ayat 3 : Panitia Kongres meminta kesanggupan Cabang untuk menghadiri Kongres, dan kesanggupan Cabang secara tertulis diharapkan sampai pada Panitia Kongres paling lambat 3(tiga) bulan sebelum Kongres.
Ayat 4 : Panitia Kongres harus menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua perkembangan dalam mempersiapkan Kongres, 1 (satu) kali tiap bulan sampai saat diadakannya Kongres.
Ayat 5 : Panitia Kongres harus menyampaikan kepada Pengurus Pusat tembusan surat menyurat dalam hubungannya dengan Kongres.
Ayat 6 : Panitia Kongres harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Kongres kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres berakhir. Setelah itu Panitia Kongres dapat dibubarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 20
PEMBIAYAAN KONGRES
Ayat 1 : Panitia Kongres bertanggung jawab penuh atas pembiayaan Kongres.
Ayat 2 : Panitia Kongres mengusahakan dana untuk pembiayaan Kongres dengan cara yang sah dan halal.
Ayat 3 : Semua dana yang diperoleh untuk Kongres menjadi kekayaan Panitia Kongres.
Ayat 4 : Kekayaan Panitia Kongres dalam bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus cabang tempat Kongres diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Pengurus Pusat dan 70% untuk Pengurus Cabang yang bersangkutan. Untuk kegiatan internasional pengaturannya diserahkan kepada Pengurus Pusat.
Ayat 5 : Kekurangan biaya yang timbul untuk penyelenggaraan kongres menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tempat kongres diselenggarakan, dalam perbandingan 30% tanggungan Pengurus Pusat dan 70% tanggunagan Pengurus Cabang yang bersangkutan.


Halaman Sebelumnya Halaman Sebelumnya (1/3) - Halaman Berikutnya (3/3) Halaman Berikutnya

 

Counter www.klikpdpi.com

©2003 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
webmaster@klikpdpi.com


 
Intranet PDPI