Pedoman
Pelaksanaan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
(P2KB)
Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia
Kata
Pengantar
Ketua
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
Puji
syukur kehadirat Tuhan YME, Pedoman Pelaksaaan Program Pengembangan
Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan Dokter SpP Indonesia dapat
diselesaikan dengan baik. Penghargaan
yang tinggi diberikan khususnya kepada seluruh anggota Kolegium
Pulmonologi Indonesia dan anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
(PDPI) pada umumnya yang telah memberikan sumbangsih pikiran dan tenaga
hingga tersusun dan terbitnya buku pedoman ini.
Merupakan kebanggaan tersendiri bahwa Komite BP2KB Dokter
SpP Indonesia yang belum lama dibentuk telah bekerja cepat dan
menyelesaikan produknya pada bulan Desember 2007.
Hal ini dapat terjadi karena dedikasi dan komitmen yang
kuat dari kita semua.
Pedoman
ini memang harus diterbitkan mengingat amanat undang–undang
praktik kedokteran yang telah diberlakukan yang mewajibkan setiap
dokter untuk mengikuti uji kompetensi apabila akan melakukan registrasi
atau registrasi ulang. Hal
ini berlaku pula bagi dokter SpP di Indonesia yang bernaung dalam PDPI
berhak dan wajib melaksanakan uji kompetensi untuk registrasi ulang
dengan mengikuti proses Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Uji kompetensi dilakukan
setiap 5 tahun dengan menilai seluruh partisipasi PKB setiap dokter SpP
yang dilakukan oleh komite yang telah dibentuk.
Buku
pedoman ini merupakan petunjuk bagi seluruh dokter SpP di Indonesia
agar lebih mudah menjalankan proses PKB-nya.
Keseriusan para anggota diharapkan dapat meningkatkan
kompetensinya dalam menjalankan tugasnya sebagai dokter SpP guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan buku pedoman ini menjadi
sangat penting dalam rangka memfasilitasi seluruh dokter SpP di
Indonesia agar tidak mendapatkan masalah di kemudian hari terkait
dengan proses registrasi ulang yang harus dijalani.
Akhirnya,
marilah kita bersama–sama berdo’a sehingga buku
pedoman ini menjadi salah satu instrumen untuk menjadikan dokter SpP di
Indonesia semakin profesional sesuai dengan harkat dan martabat serta
kehormatan profesinya dalam rangka memenuhi harapan kemanusiaan,
masyarakat dan bangsa. Amin.
Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia
Kata
Pengantar
Ketua
Kolegium Pulmonologi Indonesia
Puji
syukur kehadirat Tuhan YME, Pedoman Pelaksaaan Program Pengembangan
Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan Dokter SpP Indonesia dapat
diselesaikan dengan baik. Ucapan
terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota
Kolegium Pulmonologi Indonesia dan anggota Perhimpunan Dokter Paru
Indonesia (PDPI) yang telah berupaya hingga tersusunnya buku pedoman
ini.
Undang–Undang
Praktik Kedokteran (UUPK) tahun 2004 Pasal 28 ayat 2 mengamanatkan
bahwa penetapan standar pendidikan dan pelatihan kedokteran
berkelanjutan merupakan kewajiban organisasi profesi kedokteran. Hal ini tidak hanya
berlaku bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja tetapi juga bagi
perhimpunan–perhimpunan yang berada di bawah naungan IDI agar
menetapkan standar pendidikan dan program pendidikan kedokteran
berkelanjutannya. Sedangkan
dalam Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa setiap dokter yang berpraktik
wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang
diselenggarakan oleh organisasi profesi (IDI) dan lembaga lain yang
diakreditasi oleh organisasi profesi (IDI) dalam rangka penyerapan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Berdasarkan
UUPK maka PDPI dan Kolegium Pulmonolgi Indonesia telah berhasil
menyusun Standar Pendidikan Dokter SpP Indonesia, Kompetensi Dokter SpP
Indonesia serta Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Pendidikan
Keprofesian Berkelanjutan Dokter SpP Indonesia. Dengan
telah tersusun dan terbitnya buku pedoman ini maka setiap dokter SpP
diharapkan dapat meningkatkan sikap profesionalismenya dengan mengikuti
kegiatan PKB.
Dengan
demikian marilah kita manfaatkan semua kegiatan pengembangan dan
pendidikan yang diselenggarakan oleh profesi dan selalu mencatat dan
melaporkannya secara berkala kepada Komite P2KB Dokter SpP sehingga
dokter SpP di Indonesia dapat terus menjalankan tugasnya secara
profesional.
Ketua Kolegium Pulmonologi Indonesia
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar Ketua Pengurus Pusat PDPI
Kata
Pengantar Ketua Kolegium Pulmonologi Indonesia
BAB
I PENDAHUALUAN
1.
Latar
Belakang
2.
Prinsip
Program P2KB
3.
Pengorganisasian
BAB
II PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH
BAB
III PROGRAM P2KB DOKTER SPESIALIS PULMONOLOGI
1.
Peserta
Program
2.
Pembelajaran
dalam Program
3.
Kegiatan
Yang Bernilai Pendidikan Profesi
4.
Kredit
Pendidikan
5.
Perencanaan
dan Dokumentasi
6.
Penyelenggaraan
Kegiatan P2KB
BAB
IV PENUTUP
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran
merupakan salah satu stakeholder
pelayanan kesehatan yang turut bertanggung jawab dalam menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, khususnya kesehatan
paru dan respirasi. Dalam
muktamar IDI ke–26 telah dikeluarkan Pedoman Pendidikan dan
Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Berkelanjutan yang dilaksanakan
berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Pendidikan
Keprofesian Berkelanjutan (Program P2KB atau Continuing
Professional Development, CPD) bagi seluruh anggotanya,
termasuk juga dokter SpP. Program
P2KB pada dasarnya merupakan upaya pembinaan bersistem untuk
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, ketrampilan serta sikap
dokter agar ia senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik. Program ini merupakan bagian
integral dari mekanisme pemberian ijin praktik. Oleh
karena itu program ini diselenggarakan oleh IDI (BP2KB IDI) dan
dilaksanakan oleh semua perhimpunan dokter spesialis (PDSp),
perhimpunan dokter pelayanan pertama (PDPP) dan
perhimpunan–perhimpunan lainnya di lingkungan IDI.
Profesi
kedokteran sangat beragam bentuk layanannya yang secara garis besar
dapat dibedakan atas bidang profesi yang memberikan layanan bedah dan
layanan medik, yang terakhir ini ada yang melakukan kegiatan intervensi
ada pula yang tidak. Dari
sisi kontak dengan pasien, profesi kedokteranpun dibedakan atas yang
memberikan pelayanan secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa
program pengembangan keprofesian bagi berbagai bidang profesi ini tentu
beragam pula cirinya walaupun tujuannya sama yaitu untuk menjamin
profesionalisme dalam memberikan layanan yang bermutu.
Atas dasar ini dibuatlah pedoman pelaksanaan umum yang
menjadi acuan operasional bagi semua perhimpunan di bawah IDI dalam
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan program P2KB–nya
masing–masing.
2.
Prinsip
Program P2KB
Menjalani
P2KB merupakan kewajiban profesi bagi setiap dokter dan merupakan
prasyarat untuk meningkatakan mutu layanan kedokteran.
Berbeda dengan prinsip dalam pendidikan kedokteran dasar
dan pendidikan pascadokter yang berstruktur, P2KB merupakan kegiatan
belajar mandiri dengan ciri self–directed
dan practice–based. Oleh karena itu
keberlangsungan program P2KB sangat bergantung kepada motivasi para
dokter itu sendiri. Selain
untuk mendorong pengembangan profesionalisme, P2KB bertujuan untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi seorang dokter yang sangat
penting untuk memenuhi tuntutan pasien dan sistem pelayanan kesehatan
serta menjawab tantangan kemajuan ilmu kedokteran.
Dari
sudut pandangan dokter, motivasi untuk menjalani P2KB
seyogyanya muncul dari 3 dorongan utama, yaitu :
§
Dorongan
profesional untuk memberikan layanan yang terbaik kepada pasien.
§
Dorongan
untuk memenuhi kewajiban kepada pemberi kerja.
§
Keinginan
untuk memperoleh kepuasan kerja dan mencegah kejenuhan.
Banyak
bukti menunjukkan bahwa suatu P2KB ternyata baru efektif bila didukung
oleh (a) kebutuhan untuk mempelajari suatu tema/topik, (b) cara belajar
yang sesuai dengan kebutuhan itu dan (c) kesempatan untuk menerapkan
hasil belajar itu. Banyak
cara untuk menetapkan kebutuhan belajar seseorang mulai dari ujian
formal sampai cara umum dalam kehidupan sehari–hari seperti
penilaian atasan atau teman kerja, audit medik bahkan juga perenungan
(refleksi) diri. Berdasarkan learning needs itu seorang dokter
hendaknya menyusun sendiri rencana pengembangan dirinya dalam bentuk
rancangan pengembangan diri (RPD) atau personal
development plan (PDP).
3.
Pengorganisasian
Program
ini meliputi semua kegiatan dokter baik formal maupun nonformal yang
dilakukannya untuk mempertahankan, membaharukan dan meningkatkan
pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalnya sebagai upaya
memenuhi kebutuhan pasiennya. Karena
P2KB merupakan kegiatan belajar mandiri yang self–directed
dan practice–based maka
unsur utamanya adalah pencatatan untuk tujuan pemantauan oleh
perhimpunan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Oleh
karena itu sangat dianjurkan agar semua perhimpunan membantu sistem
pencatatan yang web–based
walaupun tetap dimungkinkan pencatatan manual.
Sistem berinternet ini di masa depan akan
terhubung dengan sistem di tingkat IDI.
Kebijakan
umum dalam pelaksanaan program P2KB disepakati bersama oleh semua
perhimpunan dan kolegiumnya melalui Badan P2KB IDI sedangkan
implemanetasi P2KB dilaksanana oleh perhimpunan dokter spesialis yang
bertanggung jawab menyusun kebijakan operasionalnya (petunjuk
pelaksanaan teknis) sesuai dengan ciri layanan bidang profesinya.
Petunjuk
pelaksanaan teknis suatu skema P2KB hendaknya disusun dengan acuan
standar internasional untuk P2KB, antara lain yang ditetapkan oleh
World Federation of Medical Education, American Medical
Association/American Council dan Federtaion of Royal Colleges of
Physicians of the United Kingdom. Acuan
tersebut memberikan bakuan dasar bagi semua unsur dalam program P2KB
antara lain :
1.
Perumusan
misi dan tujuan program.
2.
Metode
pembelajaran.
3.
Perencanaan
dan dokumentasi.
4.
Peranan
individu dokter dalam implementasi program P2KB.
5.
Peranan
berbagai pihak dalam penyelenggaraan program P2KB.
6.
Aspek
kependidikan dan sumber pendidikan yang dapat digunakan.
7.
Evaluasi
atas metoda dan kompetensi.
8.
Pengorganisasian
program.
9.
Perbaikan
program secara terus menerus.
BAB
II
PENGERTIAN
BEBERAPA ISTILAH
Program
pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan
atau program continuing professional
developmen (CPD) adalah upaya pembinaan bersistem bagi
profesional (dokter) yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan serta mengembangkan sikap agar ia senantiasa dapat
menjalankan profesianya dengan baik.
Program ini wajib diikuti oleh setiap anggota Perhimpunan
Dokter Spesialis (PDSp)/ Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP)
sebagai bagian dari mekanisme pemberian kewenangan dan ijin praktik.
Skema
CPD
adalah program P2KB dari suatu PDSp/PDPP di lingkungan IDI yang
dituangkan dalam suatu dokumen (petunjuk pelaksanaan teknis) sebagai
acuan bagi anggotanya untuk menjalani program tersebut.
Stakeholder
pelayanan kesehatan/kedokteran
adalah semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam
pelayanan kesehatan/kedokteran. Mereka
adalah (1) pemberi pelayanan (provider) baik sebagai institusi
(misalnya rumah sakit) maupun sebagai perorangan, (2) pengguna layanan
kesehatan baik pemerintah maupun swasta, (3) institusi pendidikan yang
meghasilkan provider dan (4) Ikatan
Dokter Indonesia tempat perorangan dokter (pemberi pelayanan) berhimpun.
Kegiatan
pendidikan
dalam konteks Pedoman P2KB ini adalah berbagai kegiatan yang dijalani
oleh seseorang dalam kapasitinya sebagai dokter yang memberikan
kesempatan baginya untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan
profesionalnya serta mempertahankan profesionalismenya.
Standar
profesi
pengertian umumnya adalah kriteria kemampuan (professional knowledge,
skill, attitude) minimal yang harus dikuasai agar dapat menjalankan
kegiatan profesionalnya dan memberikan layanan kepada masyarakat secara
mandiri. Dengan demikian pada
hakekatnya standar profesi adalah nilai–nilai profesi
kedokteran yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam kegiatan profesi
yang terdiri dari standar pendidikan, standar kompetensi, standar etika
profesi dan standar pelayanan.
Kredit
adalah satuan yang digunakan untuk mengukur kemampuan/kompetensi
seorang profesional (dokter) yang diperolehnya dengan menjalani 1 jam
kegiatan yang diakui sebagai kegiatan pendidikan dalam suatu skema CPD.
Kredit
prasyarat
(credit requirement) adalah jumlah kredit partisipasi yang harus
dikumpulkan oleh seorang peserta program P2KB dalam suatu kurun waktu
tertentu yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sertifikasi
dan
resertifikasi adalah proses
pemberian surat keterangan pengakuan oleh PDSp/PDPP dan/atau
kolegiumnya untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai telah
memiliki kemampuan profesi yang setara dengan standar profesi dan
standar kompetensi yang ditetapkan oleh kolegium bidang profesi yang
bersangkutan. Dalam
proses ini PDSP/PDPP melalui kolegiumnya mengeluarkan sertifikat
kompetensi yang merupakan syarat mutlak untuk dikeluarkannya
rekomendasi oleh Badan P2KB IDI.
Sertifikat
kompetensi
adalah surat keterangan yang dikeluarkan bagi seorang dokter oleh
PDSp/PDPP yang bersangkutan melalui kolegiumnya untuk menyatakan bahwa
dokter tersebut kompeten untuk menjalankan praktiknya. Sertifikat
ini diperlukan untuk registrasi ulang ke Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI). Setifikat kompetensi
tersebut dikeluarkan setelah seorang dokter menjalankan rangkaian
kegiatan Program P2KB yang ditetapkan oleh PDSp/PDPP dan kolegiumnya
masing–masing.
Rekomendasi
IDI
adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI bagi seorang dokter
melalui Badan P2KB untuk keperluan pengurusan ijin praktik. Rekomendasi ini
dikeluarkan hanya bila yang bersangkutan memiliki sertifikat kompetensi.
Pemberian
ijin praktik
(licensure) adalah suatu proses pemberian ijin oleh lembaga yang
berwenang kepada seorang dokter untuk dapat menjalankan profesinya
(berpraktik) di suatu sarana pelayanan kesehatan/kedokteran. Ijin ini hanya diberikan
kepada dokter yang telah memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR).
Registrasi
adalah prosedur pendaftaran seorang dokter/tenaga kesehatan lainnya
pada lembaga yang berwenang mendata tenaga kesehatan di Indonesia. Setelah diberlakukannya
Undang Undang Praktik Kedokteran (UUPK) 2004, lembaga yang berwenang
adalah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Surat
tanda regristrasi (STR)
adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKI menyangkut seorang
tenaga kesehatan (dokter) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah
terdaftar dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya.
BAB
III
PROGRAM
P2KB PERHIMPUNAN DOKTER PARU INDONESIA
A.
Peserta
Program
Setiap
dokter anggota PDPI yang berpraktik berhak memperoleh kesempatan untuk
menjalankan Program P2KB PDPI yang dilaksanakan oleh PDPI. Program ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses resertifikasi.
Untuk itu ia wajib mendaftarkan kesertaannya kepada PDPI. Dokter yang bukan anggota
PDPI, asing maupun bukan asing, wajib menjalani Program P2KB PDPI
dengan memenuhi ketentuan khusus.
B.
Pembelajaran
dalam Program
Program
P2KB PDPI dilaksanakan secara berkesinambungan.
Materi pembelajarannya mengandung unsur praktik dan teori
yang terpadu dan bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan paru dan
respirasi yang nasional yang didasarkan pada bukti ilmiah dan bukti di
lapangan. Materi ini beragam
dan cukup lentur sehingga memudahkan para dokter sepesialis pulmonologi
mengembangkan praktiknya.
C.
Kegiatan
yang Bernilai Pendidikan Profesi
Bukti
kesertaan seorang dokter spesialis pulmonologi (Sp.P) dalam suatu
Program P2KB PDPI dinyatakan dalam satuan kredit partisipasi (SKP) yang
diperoleh dari kegiatan pendidikan profesi. Satu
kredit menggambarkan partisipasi seseorang dalam 1 jam kegiatan yang
diakui sebagai kegiatan P2KB (selanjutnya disebut 1 SKP IDI). Kredit ini diberikan baik untuk
kegiatan yang bersifat klinis (berhubungan dengan layanan
kesehatan/kedokteran langsung maupun tidak langsung) maupun nonklinis
(mengajar, meneliti, manajemen). Kegiatan
yang dapat diberi kredit dibedakan atas 3 jenis, yaitu :
1.
Kegiatan
pendidikan pribadi
adalah kegiatan perorangan yang dilakukan sendiri yang memberikan
tambahan ilmu dan ketrampilan bagi yang bersangkutan.
2.
Kegiatan
pendidikan internal
adalah kegiatan yang dilakukan bersama teman sekerja dan merupakan
kegiatan terstruktur di tempat kerja yang bersangkutan.
3.
Kegiatan
pendidikan eksternal
adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok lain di luar tempat
kerja yang bersangkutan yang dapat berskala lokal/ wilayah, nasional
maupun internasional.
Ditinjau
dari sudut keprofesian maka kegiatan dalam Program P2KB PDPI dibedakan
menjadi 5 ranah, yaitu :
1.
Kegiatan
pembelajaran (learning),
yaitu kegiatan yang membuat seseorang mempelajari suatu tema, misalnya
membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi/ sesi evidence
based medicine (EBM), mengikuti suatu pelatihan.
·
Mengikuti ujian MCQ melalui internet atau media
lain yang disediakan oleh komite.
Kredit untuk MCQ adalah 2 bagi yang melampaui nilai batas
lulus yang ditentukan oleh komite atau pengelola yang terakreditasi.
·
Keikutsertaan dalam uji MCQ yang tersedia di
internet atau on-line journal dapat
memperoleh kredit sepanjang yang bersangkutan dapat memperlihatkan
bukti yang relevan.
·
Melakukan
critical appraisal sesuai dengan
kaidah–kaidah EBM. Kredit
yang diperoleh yaitu 1 (satu) untuk setiap makalah yang ditelaah,
bergantung pada jenis makalah serta kualiti critical
appraisal. Bukti makalah asli serta hasil telaah harus
disimpan sebagai dokumen pelaksanaan PKB.
Partisipasi dalam Pertemuan Ilmiah
Pertemuan ilmiah adalah setiap pertemuan yang
lebih bersifat ceramah/kuliah yang dimaksudkan untuk menambah atau
menyegarkan pengetahuan, namun tidak disertai dengan pelatihan, format
yang lebih kurang sesuai dengan PKB (pendidikan kedokteran
berkelanjutan) atau CME (continuing medical
education). Pertemuan
ini dapat bersifat umum, mencakup banyak disiplin dalam ilmu kesehatan
paru dan respirasi atau spesifik untuk subdisiplin tertentu.
·
Kongres
dan Pertemuan Ilmiah Khusus (PIK) PDPI merupakan pertemuan ilmiah
terbesar yang diberikan nilai kredit tetap oleh komite dengan
konsultasi dengan Pengurus Pusat PDPI dan Penyelenggara.
·
Keikutsertaan
dalam kongres atau pertemuan ilmiah di dalam negeri yang dilakukan oleh
organisasi profesi lain atau kongres/pertemuan ilmiah di luar negeri
juga dapat diberikan nilai kredit. Besaran
nilai kredit akan ditentukan oleh komite bila diajukan klaim dengan
bukti yang dapat diterima (sertifikat, agenda pertemuan, dan sebagainya
yang relevan).
·
Presentasi topik di bidang paru dan respirasi atau
topik terkait dalam forum ilmiah memperoleh kredit setiap presentasi. Presentasi
dalam kongres yang ia sendiri menjadi peserta tetap diberikan kredit.
(lihat tabel)
·
Penyelenggara
CME/PKB (selain Kongres dan PIK) harus mengajukan aplikasi akreditasi
kegiatan.
·
Selambatnya
1 bulan setelah kegiatan selesai, panitia penyelenggara wajib
melaporkan kepada komite dengan formulir yang tersedia. Laporan
tersebut harus diberi lampiran daftar peserta yang hadir serta
masing–masing persentase kehadiran (kecuali untuk Kongres dan
PIK, hanya perlu dilaporkan jumlah dan nama peserta).
·
Kegiatan
yang dapat dimasukkan ke dalam kegiatan pembelajaran namun merupakan
bagian pertemuan besar (Kongres, PIK) dapat diajukan terpisah.
·
Pertemuan
ilmiah kecil yang menggunakan sponsor (misalnya malam klinik, lunch symposium, breakfast
meeting, dst) diberikan kredit. (lihat tabel)
Catatan: Launching sesuatu produk sponsor tanpa disertai
acara ilmiah terencana (misal hanya pergelaran musik) tidak diberikan
kredit.
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Praktik
Kegiatan ini adalah kegiatan yang dapat langsung
meningkatkan kualiti praktik sehari–hari, baik dari segi
substansi maupun metodologi. Kegiatan
tersebut harus berlangsung sekurang–kurangnya 6 jam (1 hari)
dan harus mencakup praktik hand–on atau
simulasi praktik. Kegiatan
yang memenuhi kriteria namun kurang dari 6 jam dimasukkan ke dalam
kegiatan PKB/CME. Pendalaman
suatu subdisiplin selama periode tertentu (misalnya seorang dokter SpP
bukan staf yang mengikuti pelatihan di divisi tertentu selama beberapa
bulan) juga dimasukkan dalam kelompok ini.
·
Kegiatan harus dalam bidang kesehatan paru dan
respirasi atau berkaitan dengan praktik dokter SpP.
·
Lama kegiatan minimal 6 jam, maksimal tidak
terbatas.
·
Harus
dilakukan pre– dan posttest.
·
Kegiatan
dapat diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dengan
koordinasi dengan Pengurus Pusat. Pihak
lain juga dapat menyelenggarakan kegiatan ini baik secara sendiri atau
dalam kerja sama dengan pihak–pihak tersebut di atas. Semua penyelenggaraan harus lebih dahulu meminta
akreditasi kepada Komite PKB PDPI.
·
Kegiatan
ini antara lain :
a.
Workshop
yang dilaksanakan oleh PDPI Pusat
b.
Workshop
yang dilaksanakan oleh PDPI Cabang
c.
Workshop
yang dilaksanakan oleh RESPINA
d.
Workshop
yang dilaksanakan oleh PIPKRA
e.
Pendalaman di Divisi tertentu (Faal Paru,
Interversi dan Gawat Napas, dan lain–lain)
Kredit
yang diperoleh
1.
Rencana
kegiatan yang diselenggarakan oleh organ PDPI akan dinilai oleh komite
setelah penyelenggara mengajukan aplikasi akreditasi dengan patokan
umum 1,5 kredit untuk setiap jam kegiatan.
2.
Penyelenggara
non–PDPI harus menyertakan setidaknya 1 anggota PDPI dalam
kepanitiaannya dan anggota tersebut harus memperoleh persetujuan dari
PP–PDPI atau Pengurus Cabang.
3.
Perlu
dicatat bahwa nilai kredit yang diberikan adalah nilai kredit maksimal yang
hanya dapat diperoleh bila peserta mengikuti seluruh kegiatan yang
diselenggarakan.
4.
Untuk
pendalaman dalam divisi tertentu yang dilakukan dengan persetujuan PDPI
tidak diperlukan permintaan akreditasi kepada komite. Permintaan nilai kredit diajukan
setelah pendalaman selesai dengan menyertakan keterangan dari Ketua
Divisi (Subbagian) atau Ketua Departemen (Bagian) tempat anggota
menjalani pendalaman. Pendalaman
harus mencakup semua kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam
divisi/subbagian tersebut (pendidikan, pelayanan dan bila mungkin
penelitian). Pendalaman
yang dapat diberikan nilai kredit harus dilakukan paling sedikit 1
bulan. Nilai kredit
maksimal yang dapat diperoleh adalah :
·
1 – 3 bulan
: 20 kredit
·
4 – 6 bulan
: 30 kredit
·
> 6 bulan
: 40 kredit
Akreditasi kegiatan :
Ø
Semua penyelenggara kegiatan harus mengajukan
aplikasi akreditasi kepada komite kecuali untuk pendalaman di
subdisiplin tertentu.
Ø
Formulir aplikasi akreditasi dapat diperoleh di
www.klikPDPI.com
2.
Kegiatan
profesional,
yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai
dokter SpP dan memberinya kesempatan untuk belajar, misalnya menangani
pasien rawat jalan dan rawat inap, kemampuan melakukan tindakan di
bidang paru, audit klinis, program keselamatan pasien, manajemen risiko.
·
Setiap
melakukan pemeriksaan pasien, baik rawat inap maupun rawat jalan, akan
mendapat kredit (lihat lampiran). Dianjurkan
agar mencatat jumlah pasien yang ditangani ke dalam buku log sehingga
jumlah kredit dapat dihitung dengan tepat.
·
Tindakan
di bidang paru akan mendapat kredit tersendiri. Catat
jenis dan jumlah tindakan yang dilakukan ke dalam buku log sehingga
jumlah kredit dapat dihitung dengan tepat.
·
Melakukan audit klinis, program keselamatan
pasien, manajemen risiko dan lain–lain yang termasuk dalam
penataan klinis (clinical governance)
diberikan kredit. Para dokter SpP harus memiliki dan menyimpan bukti
yang memadai, misalnya keterangan dari Direktur Rumah Sakit, Ketua
Komite Medik, dan lain–lain.
·
Kegiatan lain yang bersifat mandiri dan belum
dicantumkan dalam panduan ini dapat dimintakan kreditnya sepanjang
tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional serta proses
dan keluarannya tercatat dan dapat diperlihatkan bukti yang memadai.
3.
Kegiatan
pengabdian masyarakat/profesi,
yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat
umum atau masyarakat profesinya, misalnya memberikan penyuluhan
kesehatan, terlibat dalam penanggulangan bencana, duduk sebagai anggota
suatu kelompok kerja (POKJA) organisasi profesi, duduk sebagai pengurus
suatu perhimpunan organisasi profesi kedokteran, duduk sebagai panitia
pelaksana suatu kegiatan P2KB organisasi profesi kedokteran.
·
Setiap
kegiatan yang berkaitan dengan pengabdian masyarakat dan profesi
hendaklah dicatat (lihat lampiran). Jika
ada simpan bukti bahwa telah melakukan kegiatan tersebut bila
diperlukan verifikasi.
4.
Kegiatan
publikasi ilmiah,
yaitu kegiatan yang menghasilkan karya tulis yang dipublikasi seperti
menulis buku (dengan ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya
(dengan ISBN), menulis tinjauan pustaka yang dipublikasi di jurnal yang
terakreditasi.
·
Yang dapat dilakukan klaim adalah makalah tentang
ilmu kesehatan paru dan respirasi, baik berupa laporan kasus, seri
kasus, penelitian maupun tinjauan pustaka. Artikel
yang dimuat dalam Jurnal Respirologi Indonesia memperoleh kredit tinggi
demikian pula artikel yang dimuat dalam jurnal internasional. Pemuatan
dalam jurnal lain yang terakreditasi memiliki kreditnya akan
diperhitungkan sesuai dengan tingkat akreditasinya. Pemuatan artikel dalam jurnal yang
tidak terakreditasi tidak memperoleh kredit.
5.
Kegiatan
pengembangan ilmu,
yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang
bersangkutan, misalnya melakukan penelitian di bidangnya,
mendidik/mengajar termasuk membuat ujian, menjadi supervisor atau
membimbing di bidang ilmunya.
·
Kegiatan mengajar diberikan 1 kredit untuk setiap
kali mengajar. Yang
dimaksud mengajar di sini adalah mengajar dalam konteks PKB, misalnya
menjadi pembicara dalam lokakarya PKB. Kredit
tidak diberikan kepada staf pengajar tetap suatu Fakultas Kedokteran
untuk topik yang menjadi bagian tugas utamanya, baik di departemen
pulmonologi maupun lainnya.
Dokter
spesialis pulmonologi tidak harus melakukan kelima ranah kegiatan di
atas, mengingat kesempatan yang ada. Pilihlah
minimal 3 ranah kegiatan yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan
setempat sehingga target nilai minimal 250 dapat tercapai.
D.
Kredit
Pendidikan
1.
Kredit
prasyarat (credit requirement)
Kredit
prasyarat untuk dokter SpP adalah 250 SKP
IDI dalam 5 tahun. Minimal
25 SKP IDI (10%) diantaranya harus berasal dari kegiatan nonklinis
(pendidikan, penelitian) dan pengabdian pada profesi dan masyarakat. Jumlah kredit prasyarat
telah ditetapkan bersama oleh seluruh anggota BP2KB IDI.
2.
Bobot
kredit berbagai bentuk kegiatannya
Kegiatan
layanan kesehatan oleh dokter SpP adalah kegiatan medik dengan
intervensi. Nilai
kredit untuk berbagai kegiatan ditetapkan dengan mempertimbangkan (1)
seberapa pentingnya suatu kompetensi untuk dokter SpP berpraktik, (2)
keluasan lingkup kompetensi yang diperlukan dan (3) keterjangkauan
kegiatan itu oleh setiap anggotanya mengingat luasnya negara kita dan
besarnya kesenjangan kondisi di berbagai daerah.
Untuk kemudahan konversi nilai kredit itu dapat digunakan
patokan (dalam persentase) sebagai berikut :
·
Kognitif
60 – 70%
·
Psikomotor 10
– 20%
·
Afektif 10
– 20%
·
Nonklinik
dan soft medicine
10%
Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia bersama Kolegium telah membentuk Komite (Panitia)
yang menyusun dan menetapkan bidang layanan kegiatan yang mempunyai
nilai pendidikan profesi ke dalam kelompok kognitif, psikomotor,
afektif dan nonklinik. Nilai
kredit untuk peserta, penyaji makalah/pembicara, moderator suatu
kegiatan P2KB eksternal dibedakan berdasarkan skala kegiatan yang dapat
berskala lokal/wilayah, nasional dan internasional.
Selanjutnya dilakukan pemberian bobot kredit untuk
masing–masing kegiatan sehingga dapat dilakukan konversi
untuk mendapatkan nilai kredit dalam angka satuan SKP IDI. Pada tahap akhir, Skema
P2KB PDPI diserahkan ke BP2KB Pusat. (Lihat lampiran)
E.
Perencanaan
dan Dokumentasi
1.
Siklus
P2KB
Setiap
dokter SpP seyogyanya merencanakan sendiri pengembangan dirinya dengan
membuat personal development plan
(PDP) berdasarkan tuntutan pelayanan praktiknya.
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia akan membantu anggotanya
dalam merencanakan pengembangan diri ini. Siklus
P2KB PDPI dimulai ketika seseorang mendaftarkan diri kepada Komite
(Panitia). Karena
P2KB terkait dengan mekanisme pemberian ijin praktik maka setiap dokter
yang berpraktik harus merencanakan siklus P2KB–nya dengan
cermat sehingga tidak terlambat untuk melakukan registrasi ulang. Sangat dianjurkan agar
para dokter SpP meninjau jumlah kredit pendidikannya setiap tahun. Untuk keperluan ini
pencatatan semua kegiatan dalam buku log
yang berfungsi sebagai database
pribadi akan sangat membantu.
Pada
akhir setiap siklus, Komite (panitia) akan menilai dokumen P2KB anggota
yang mengikuti Program P2KB PDPI untuk dihitung kredit pendidikannya. Dokumen bukti belajar yang dinilai
adalah :
1.
Bukti
partisipasi dan pencapaian kemampuan suatu pelatihan
2.
Bukti
publikasi di jurnal ilmiah maupun di majalah populer
3.
Portfolio
untuk kegiatan pendidikan internal.
Dokumen
bukti belajar dapat dikirim kepada komite (panitia) melalui pos, kurir
maupun e-mail.
2.
Penilaian
Kompetensi
Kompetensi
seorang dokter SpP dinilai setiap 5 tahun setelah menjalankan Program
P2KB–nya. Penilaian
dilakukan sendiri oleh setiap dokter dengan menghitung SKP IDI total
yang dimasukkan ke borong kelengkapan P2KB (lihat lampiran) dan
diserahkan atau dikirim kepada Komite (panitia) P2KB PDPI berikut
dokumen bukti belajar untuk diverifikasi dan dinilai.
Penyelenggaraan
Kegiatan P2KB
1.
Penilaian
kegiatan P2KB
Dalam
rangka mengendalikan mutu, kegiatan P2KB PDPI eksternal (kursus,
pelatihan, workshop, seminar, dan lain–lain) wajib meminta
kredit kepada BP2KB IDI. Untuk
itu penyelenggara mengajukan permohonan akreditasi kepada IDI bagi (1)
kurikulum kegiatan, (2) pengajar/narasumber dengan menyertakan
persyaratan yang telah ditetapkan oleh IDI (Lampiran).
Beberapa
kegiatan berkala resmi PDPI (kongres nasional dan pertemuan ilmiah
khusus) merupakan kegiatan pendidikan bernilai P2KB maka dapat diakui
secara otomatis oleh BP2KB IDI dengan kredit yang ditetapkan sendiri
oleh PDPI. Kegiatan
yang sifatnya terintegrasi atau lintas bidang ilmu harus mendapatkan
pengakuan dan nilai kredit dari BP2KB IDI.
2.
Penyelenggara
kegiatan P2KB
Semua
stakeholder dalam pelayanan
kesehatan / kedokteran merupakan pihak yang terlibat langsung dengan
P2KB sehingga kegiatan P2KB dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak di
bawah ini :
1.
Ikatan
Dokter Indonesia dan organnya maupun perhimpunan suborganisasi IDI
seperti perhimpunan dokter spesialis, seminat dan seokupasi. Kegiatan itu dapat
ditujukan untuk anggota perhimpunannya sendiri atau untuk anggota
perhimpunan lain (lintas bidang atau kegiatan P2KB terintegrasi)
2.
Penyedia
layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik
3.
Pengguna
layanan kesehatan, seperti perusahaan asuransi
4.
Institusi
pendidikan, misalnya universitas atau institut
5.
Departemen
Kesehatan, misalnya Pusdiklat DepKes, DirYanMed Spesialis DepKes.
BAB
IV
PENUTUP
Skema
Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan Perhimpunan Dokter
Paru Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dokter SpP
di Indonesia guna meningkatkan mutu kesehatan paru dan respirasi
masyarakat. Skema ini
diharapkan membantu dalam kegiatan praktik sebagai dokter SpP terutama
dalam proses resertifikasi dan mendapatkan surat ijin praktik.
Disadari
bahwa skema P2KB PDPI ini masih jauh dari sempurna mengingat waktu dan
tenaga yang tersedia untuk menyusun skema ini sangat terbatas. Untuk itu diharapkan
masukan dari seluruh anggota PDPI untuk perbaikan guna kesempurnaan
skema ini sangat diharapkan. Skema
P2KB PDPI ini bersifat dinamis dan akan selalu berubah sesuai dengan
perkembangan ilmu dan masukan dari anggota.
Lampiran
1
Tabel
1.
Resume Angka Kredit P2KB PDPI
|
NILAI KREDIT YANG DIPERLUKAN : 250 per 5 TAHUN |
|||
|
Kategori |
Kegiatan |
Nilai
Kredit Total 5
tahun |
Catatan |
|
A |
Kegiatan
Pembelajaran |
Tanpa
minimal |
Maksimal
50 |
|
B |
Kegiatan
Profesional |
Minimal
150 |
Maksimal
200 |
|
C |
Kegiatan
Pengabdian Masyarakat / Profesi |
Tanpa
minimal |
Maksimal
50 |
|
D |
Kegiatan
Publikasi Ilmiah |
Tanpa
minimal |
Maksimal 50 |
|
E |
Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan |
Tanpa
minimal |
Maksimal 50 |
Tabel 2. Perhitungan batasan minimal dan maksimal bobot
kredit kegiatan pendidikan P2KB
|
Kegiatan Pendidikan P2KB |
SKALA |
|||||||||
|
Lokal / Wilayah |
Nasional |
Internasional |
||||||||
|
Waktu (Jam) |
<8 |
8–16 |
>16 |
<8 |
8–16 |
>16 |
<8 |
8–16 |
>16 |
|
|
Simposium/ Seminar (Kognitif) |
Pembicara* |
4–8 |
8 |
8 |
6–12 |
12 |
12 |
8–14 |
14 |
14 |
|
Moderator** |
2 |
2 |
2 |
4 |
4 |
4 |
6 |
6 |
6 |
|
|
Peserta |
3–6 |
8 |
10 |
4–8 |
10 |
12 |
6–10 |
12 |
14 |
|
|
Panitia |
1 |
1 |
1 |
2 |
2 |
2 |
3 |
3 |
3 |
|
|
Workshop/ Course (Psikomotor) |
Pembicara/ Instruktur* |
4–8 |
8 |
8 |
8–12 |
12 |
12 |
8–14 |
14 |
14 |
|
Moderator** |
2 |
2 |
2 |
4 |
4 |
4 |
6 |
6 |
6 |
|
|
Peserta |
4–8 |
10 |
12 |
6–10 |
12 |
14 |
8–14 |
16 |
18 |
|
|
Panitia |
1 |
1 |
1 |
2 |
2 |
2 |
3 |
3 |
3 |
|
Keterangan :
* untuk
setiap makalah
** untuk setiap sesi
Lampiran
2
Tabel 3. Jenis Kegiatan dan Jumlah Kredit
|
JENIS
KEGIATAN |
KREDIT |
KETERANGAN |
|
|
KATEGORI A : KEGIATAN PEMBELAJARAN |
|||
|
·
Membaca artikel ilmiah |
1 |
setiap
penyajian |
|
|
·
Menelusuri
informasi / sesi EBM |
0,2 |
|
|
|
·
Mengikuti ujian MCQ melalui internet |
1 |
|
|
|
·
Journal club |
|
||
|
Ø
Penyaji |
2 |
setiap
penyajian |
|
|
Ø
Pendengar |
1 |
per
kegiatan |
|
|
Ø
Penyelia |
1 |
per
kegiatan |
|
|
·
Kongres Nasional PDPI |
Lihat
tabel 2 |
||
|
·
Kongres Kerja PDPI |
Lihat
tabel 2 |
||
|
·
Pertemuan Ilmiah Khusus PDPI |
Lihat
tabel 2 |
||
|
·
RESPINA |
Lihat
tabel 2 |
||
|
·
PIPKRA |
Lihat
tabel 2 |
||
|
·
Kongres regional / internasional |
Lihat
tabel 2 |
||
|
·
Seminar / simposium / lokakarya |
Lihat
tabel 2 |
||
|
·
Malam klinik / siang klinik |
Lihat
tabel 2 |
||
|
·
Workshop / pelatihan (Nasional) |
Lihat
tabel 2 |
||
|
·
Workshop / pelatihan (Internasional) |
Lihat
tabel 2 |
||
|
|
|||
|
KATEGORI
B : KEGIATAN PROFESIONAL |
|||
|
·
Menangani pasien rawat jalan |
|
|
|
|
Ø
≤ 500 pasien |
5 |
per tahun |
|
|
Ø
501 – 1000 pasien |
15 |
per tahun |
|
|
Ø
> 1000 pasien |
25 |
per tahun |
|
|
·
Menangani pasien rawat inap |
|
|
|
|
Ø
≤ 100 pasien |
5 |
per tahun |
|
|
Ø
101 – 200 pasien |
15 |
per tahun |
|
|
Ø
> 200 pasien |
25 |
per tahun |
|
|
·
Tindakan di bidang paru * |
|
|
|
|
Ø
£ 50 |
5 |
per tahun |
|
|
Ø
51 – 100 |
10 |
per tahun |
|
|
Ø
101 – 150 |
15 |
per tahun |
|
|
Ø
> 150 |
25 |
per tahun |
|
|
·
Critical appraisals |
|
|
|
|
·
Audit
klinis |
|
|
|
|
|
|||
|
KATEGORI
C : KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT / PROFESI |
|||
|
·
Kepanitiaan
/ kepengurusan |
2 |
per
kegiatan |
|
|
·
Kelompok
kerja (POKJA) |
2 |
per
kegiatan |
|
|
·
Kerja
(bakti) sosial |
2 |
per
kegiatan |
|
|
·
Tim
bencana |
5 |
per
kegiatan |
|
|
·
Penyuluhan
kesehatan |
2 |
per
kegiatan |
|
|
|
|||
|
KATEGORI
D : KEGIATAN PUBLIKASI ILMIAH |
|||
|
·
Jurnal Respirologi Indonesia |
|
|
|
|
Ø
Penelitian |
10 |
per artikel |
|
|
Ø
Tinjauan
pustaka |
5 |
per artikel |
|
|
Ø
Laporan
kasus |
5 |
per kasus |
|
|
·
Jurnal
lain terakreditasi |
8 |
per artikel |
|
|
·
Jurnal
ilmiah internasional |
20 |
per artikel |
|
|
·
Menulis/menerjemahkan
buku |
10
(sendiri) 20
(bersama) |
|
|
|
·
Mengedit
buku |
5 |
|
|
|
·
Monograf |
4 |
|
|
|
·
Karya
ilmiah populer |
3 |
per artikel |
|
|
·
Mengasuh
rubrik di media massa |
5 |
per tahun |
|
|
|
|||
|
KATEGORI
E : KEGIATAN PENGEMBANGAN ILMU DAN PENDIDIKAN |
|||
|
·
Supervisor
(penyelia) |
2 |
per
kegiatan |
|
|
·
Bimbingan
mahasiswa (tesis, referat, makalah) |
|
|
|
|
Ø
S1
|
3 |
per
topik |
|
|
Ø
S2
|
5 |
per
topik |
|
|
Ø
S3 |
10 |
per
topik |
|
|
·
Ronde |
1 |
per
kegiatan |
|
|
·
Mengajar |
3 |
per
kegiatan |
|
|
·
Membuat
soal ujian |
2 |
per
10 soal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
*Catatan :
1.
Nilai Satuan Angka Kredit (SAK) berarti nilai yang
dapat diperoleh bila peserta mengikuti program secara utuh;
2.
Nilai SAK akan ditentukan oleh Komite Akreditasi
setelah mempertimbangkan topik kegiatan, lama kegiatan, kualiti
pembicara, kepanitiaan dan lain-lain hal yang relevan. Keputusan Komite Akreditasi tidak dapat diganggu
gugat;
3.
Kegiatan tindakan di bidang paru lihat lampiran.
|
Lampiran
3 Kegiatan Pendidikan P2KB Dokter Spesialis Pulmonologi (1)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kegiatan Pendidikan P2KB Dokter Spesialis Pulmonologi (2)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kegiatan Pendidikan P2KB Dokter Spesialis Pulmonologi (3)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PROGRAM
P2KB DOKTER SPESIALIS PULMONOLOGI
1.
Dokter
yang akan mengikuti Program P2KB PDPI harus mendaftarkan diri
(memasukkan aplikasi ke Komite (Panitia) P2KB PDPI Indonesia)
2.
Yang
bersangkutan harus melakukan uji diri (self assessment) atas kemampuan
profesionalnya untuk (1) menentukan nilai awal yang dimiliki sebelum
mengikuti kegiatan P2KB dan (2) melihat kekurangan yang perlu diisi.
3.
Hasil
uji diri (nomor 2) merupakan dasar penyusunan Rencana Pengembangan
Diri/RPD (Personal Development Program/PDP).
Dalam menyusun perencanaan dan memilih kegiatan P2KB
yang dibutuhkan, yang bersangkutan dapat meminta arahan kepada panitia
P2KB PDPI.
4.
Hasil
uji diri dan RPD ini disertakan dalam pendaftaran Program P2KB ke
panitia P2KB PDPI Indonesia secara on–line melalui internet (www.klikPDPI.com)
maupun melalui persuratan.
5.
Dengan
mendaftarkan diri maka yang bersangkutan akan menerima :
a.
Daftar
kegiatan P2KB yang dapat diikuti baik di tingkat wilayah, nasional
maupun internasional. Daftar
kegiatan ini diperbaharui oleh PDPI setiap tahun.
b.
Buku
Kegiatan (log book) yang dipergunakan untuk mencatat berbagai kegiatan
P2KB eksternal dan internal yang diikutinya.
c.
Buku
portofolio yang dipergunakan untuk mendokumentasikan kegiatan P2KB
pribadi.
6.
Pengisian
buku kegiatan maupun portofolio sepenuhnya menjadi tanggung jawab
dokter dalam rangka mendokumentasikan hasil kegiatan P2KB yang
diikutinya selama kurun waktu tertentu.
Dalam sistem on-line, buku kegiatan dan portofolio
ini dapat langsung diisi dan disimpan di situs PDPI dan/atau situs P2KB.
7.
Enam
bulan sebelum berakhirnya masa berlaku surat ijin praktik (SIP), setiap
dokter dianjurkan mengajukan permohonan resertifikasi dengan
menyerahkan dokumen P2KB–nya ke komite (panitia) P2KB PDPI
untuk dievaluasi dan dinilai kecukupan kreditnya. Lampiran 6 AKREDITASI KEGIATAN OLEH KOMITE P2KB PDPI Pengertian umum Setiap kegiatan untuk meningkatkan kemampuan
profesional yang diakui oleh PDPI harus mendaftarkan kepada Komite P2KB
PDPI. Komite P2KB
PDPI akan memberikan akreditasi setelah mempertimbangkan kelayakan
kegiatan tersebut dan menyertakan nilai kredit maksimal yang dapat
diperoleh bila seorang peserta mengikuti kegiatan tersebut secara utuh.
(Uraian selanjutnya dapat dilihat pada Aplikasi Akreditasi) KLAIM PENGAJUAN KREDIT P2KB Aturan umum keikutsertaan dalam Program P2KB PDPI
1.
Program PKB PDPI terutama ditujukan kepada para
anggota PDPI namun dapat diikuti oleh dokter dan petugas kesehatan lain
(dokter spesialis lain, dokter umum, perawat kesehatan) atau peminat
lain. Untuk kegiatan
yang sama setiap peserta akan memperoleh kredit PKB PDPI yang sama
namun klaim Surat Keterangan Kelengkapan PKB PDPI hanya dapat dilakukan
oleh anggota PDPI. Peserta
lain dapat menggunakan kredit PKB PDPI untuk klaim kepada organisasi
profesinya masing–masing.
2.
Anggota yang sudah terdaftar dapat melihat kredit
kumulatif yang diperoleh dengan mengunjungi www.klikPDPI.com dan log-in ke account
pribadi masing–masing anggota. Bila terdapat ketidaksesuaian
kredit dengan catatan anggota, tiap anggota dapat mengirim pertanyaan
konfirmasi melalui email atau surat. Perlu
diingatkan bahwa kredit dari penyelenggara yang telah diakreditasi oleh
komite akan masuk ke account
masing– masing anggota 2 bulan setelah acara
selesai.
3.
Permintaan angka kredit dilakukan dengan mengisi
formulir yang disediakan untuk setiap kategori. Formulir
dapat diunduh dari websit http://www.klikpdpi.com setiap saat.
4.
Formulir yang sudah diisi dengan lengkap dikirim
kembali melalui email ke alamat tersebut di atas.
5.
Bila diperlukan dapat ditambah dengan lembar lain sesuai dengan klaim yang
diajukan.
6.
Bukti mengikuti kegiatan PKB (sertifikat, bukti
publikasi, dan bukti lainnya) tidak perlu
dikirim,
namun harus disimpan dan sewaktu–waktu siap bila diminta
untuk verifikasi. CATATAN :
1.
Komite P2KB PDPI telah memiliki data kredit tiap
anggota yang mengikuti program PKB yang telah dikreditasi oleh komite
karena paling lambat 1 (satu) bulan setelah acara Panitia Penyelenggara
harus mengirimkan laporan kegiatan yang disertai dengan daftar peserta.
2.
Nilai kredit yang diperoleh anggota dapat dilihat
setiap saat dengan membuka data pribadi dengan password–nya
melalui www.klikPDPI.com. Bila
terdapat ketidaksesuaian kredit kumulatif yang diperoeh, anggota yang
bersangkutan dapat meminta klarifikasi kepada komite melalui website tersebut. Pengisian formulir
1.
Pengisian formulir dilakukan dengan komputer,
sesuai dengan tempat yang disediakan. Informasi dapat ditambahkan
dengan lembar lampiran. Formulir
dapat pula di-download untuk diisi
dan dikirim melalui faksimili atau pos.
2.
Setiap pertanyaan / tempat yang disedikan HARUS
diisi, kecuali pada tempat–tempat yang diberi tanda *
(OPTIONAL). Formulir
yang tidak lengkap tidak akan dipertimbangkan dan akan diinformasikan
kepada pengirim dalam waktu 5 hari kerja.
3.
Komunikasi atau permintaan klarifikasi dilakukan
melalui email, kecuali bila diperlukan bukti fisik kegiatan CPD. Respons KOMITE P2KB
1.
Jawaban dari komite atas klaim akan diberikan
dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah permintaan diterima. 2.
Sertifikat bukti angka kredit kumulatif akan
dikirim melalui pos. Biaya Setiap klaim untuk akreditasi PKB harus disertai
dengan bukti pembayaran sebesar Rp..............................
melalui Bank ..................... dengan No acc
.................................... PERSYARATAN
PERMINTAAN AKREDITASI BAGI PENYELENGGARA KEGIATAN P2KB Uraian
Umum Komite
P2KB PDPI merupakan badan khusus PDPI yang tugas utamanya adalah
menyelenggarakan, memacu, mengawasi dan memantau kegiatan yang
bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dokter SpP. Semua kegiatan tersebut harus memenuhi
standar yang ditetapkan oleh PDPI. Penyelenggara
kegiatan P2KB yang ditujukan untuk para dokter SpP perlu mendapat
akreditasi dari Komite P2KB PDPI agar kegiatannya dapat diakui dan
memperoleh satuan angka kredit yang diperlukan untuk resertifikasi. Kegiatan yang telah mendapat
akreditasi dari dapat dilihat pada situs www.klikPDPI.com sehingga para
dokter SpP yang berminat dapat memilih kegiatan yang diminati dan
mengatur jadwalnya masing–masing. Angka
kredit yang diperoleh oleh peserta akan didokumentasikan oleh komite
dan dapat setiap saat diakses oleh masing–masing peserta
(khusus anggota PDPI) dengan mengunjungi situs tersebut dengan nama dan
password yang dimilki oleh
anggota PDPI. Dalam waktu 5 tahun, setiap anggota PDPI harus
mengumpulkan 250 angka kredit untuk dapat mengajukan permintaan
resertifikasi kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Setiap
institusi pendidikan kedokteran, cabang PDPI, Unit Kerja Koordinasi
(UKK), atau institusi lain yang bergerak dalam pelayanan kesehatan paru
dan respirasi dapat menyelenggarakan program PKB dan mengajukan
aplikasi untuk akreditasi kepada Komite P2KB PDPI. Cara
Mengajukan Permohonan Akreditasi Satu
aplikasi akreditasi harus diajukan untuk setiap kegiatan, namun bila
penyelenggara berencana melaksanakan lebih dari satu kegiatan yang sama
dalam satu tahun kalender, permintaan akreditasi dapat dilakukan satu
kali pertahun kalender. Permintaan
akreditasi :
1.
Untuk
kegiatan besar yang direncanakan sebelumnya, permintaan akreditasi
harus dilakukan setidaknya 6 minggu sebelum pemberitahuan pertama
kegiatan yang akan diselenggarakan agar ketetapan akreditasi dapat
disertakan dalam brosur/ pemberitahuan. Jawaban
terhadap aplikasi akreditasi akan dikirim via pos, faksimili dan/atau
email kepada pemohon selambatnya 10 hari kerja setelah permintaan
diterima oleh komite.
2.
Untuk
kegiatan yang tidak direncanakan jauh sebelumnya, seperti Malam Klinik,
Siang Klinik, dan sejenisnya, permintaan akreditasi dapat dilakukan 7
hari kerja sebelum acara melalui faksimili atau email disertai dengan
bukti pembayaran. Jawaban akan diberikan dalam waktu 2 hari kerja
setelah permintaan diterima. Persyaratan :
1.
Permintaan akreditasi untuk kegiatan yang telah
direncanakan sebelumnya (lihat butir 2a) harus disertai dengan dokumen
terkait yang relevan (lihat Formulir Aplikasi PKB PDPI) serta bukti
pembayaran dan dikirimkan melalui pos kepada: Ketua
Komite P2KB Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
2.
Untuk
kegiatan PKB yang tidak direncanakan sebelumnya (lihat butir 2b),
permintaan dapat dikirimkan via faksimili atau email dengan menggunakan
Formulir Aplikasi PKB PDPI serta salinan bukti pembayaran. Permintaan
akreditasi yang tidak disertai dengan dokumen atau informasi yang
diperlukan, atau bila tidak disertai dengan bukti pembayaran tidak akan
diproses sampai persyaratan tersebut dipenuhi. Persetujuan
pemberian akreditasi hanya akan diberikan setelah komite melakukan
kajian terhadap rencana kegiatan. Permintaan akreditasi yang disetujui akan
diberikan NILAI KREDIT MAKSIMUM yang dapat diperoleh peserta yang
mengikuti secara penuh. Segala pertanyaan yang menyangkut proses
akreditasi dapat disampaikan kepada Sekretariat Komite P2KB PDPI
melalui email, faksimili atau telepon. Kegiatan PKB PDPI yang Memerlukan Akreditasi Jenis dan persyaratan kegiatan PKB PDPI serta
angka kredit yang dapat diperoleh dapat diakses melalui
www.klikPDPI.com. Jenis
kegiatan yang memerlukan akreditasi antara lain adalah: A. Kegiatan
Peningkatan Kemampuan Praktik. 1.
Workshop yang diselenggarakan oleh PDPI Pusat
maupun Cabang 2.
Workshop yang diselenggarakan oleh PIPKRA 3.
Workshop yang diselenggarakan oleh RESPINA 4.
Workshop yang diselenggarakan oleh PDPI
bekerjasama dengan organisasi lain. B. Pendidikan
Kedokteran Berkelanjutan : 1.
PKB yang diselenggarakan oleh PDPI Pusat maupun
Cabang 2.
PKB yang diselenggarakan oleh organisasi lain 3.
Malam Klinik, Siang Klinik, Simposium, Seminar,
Lokakarya, dan sejenisnya. Kegiatan PKB yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat
PDPI, Kongres dan Pertemuan Ilmiah Khusus (PIK) tidak memerlukan
akreditasi namun secara otomatis diakreditasi oleh komite dengan angka
kredit maksimal yang ditentukan. Materi
Promosi
(Brosus, Pemberitahuan, Leaflet,
dan sejenisnya)
1.
Promosi
atau pemberitahuan kegiatan PKB PDPI baru dapat diterbitkan bila
program telah dikaji oleh komite dengan bukti telah diberikan
persetujuan akreditasi dengan jumlah angka kredit maksimal yang dapat
diperoleh.
2.
Penyelenggara
tidak boleh mengedarkan materi promosi sebelum diberikan akreditasi
dengan menyebutkan “akreditasi
kepada Komite P2KB PDPI sedang diajukan”, karena hal tersebut bertentangan
dengan ketentuan PDPI bahwa kegiatan PKB harus dikaji oleh komite
terlebih dahulu. Bila
akreditasi telah disetujui maka penyelenggara dapat mencantumkannya
dalam brosur, leaflet,
pemberitahuan atau sejenisnya dengan kalimat : Ø
Program
ini telah diakreditasi oleh Komite BP2KB PDPI dengan angka kredit
maksimal sebesar ……. Kalimat serupa juga harus disertakan dalam
sertifikat yang dikeluarkan oleh penyelenggara. Untuk mencegah penggunaan atau
persepsi yang kurang tepat atas akreditasi yang telah diberikan dan
tidak diperkenankan menggunakan kalimat lain selain kalimat di atas. Penolakan
Akreditasi Komite
dapat menolak untuk memberikan akreditasi bila dalam kajian terdapat
salah satu atau lebih dari hal–hal berikut :
1.
Kegiatan
yang direncanakan mengandung informasi yang tidak benar, tidak layak
atau tidak lengkap ditinjau dari segi medis dan / atau legal atau
informasi yang tidak benar atas suatu produk komersial ;
2.
Kegiatan
yang direncanakan tidak berdasar pada evidence
mutakhir yang ada;
3.
Penyelenggara
menggunakan nama PDPI atau Komite secara tidak benar, termasuk
mencantumkan nama Komite P2KB PDPI sebelum akreditasi diberikan;
4.
Terdapat
petunjuk atau bukti bahwa penyelenggara akan tidak menepati
hal–hal yang disampaikan dalam promosi. Bila
setelah kegiatan berlangsung terdapat keluhan dari peserta tentang mutu
penyelenggaraan dan lain–lain, komite akan melakukan
penyelidikan. Bila
dianggap perlu maka (a) penyelenggara akan diberikan teguran tertulis
atau (b) akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali atau
dibatalkan. Biaya Akreditasi Biaya yang dikenakan untuk setiap permohonan
akreditasi kegiatan adalah sebesar Rp. .............,- untuk workshop
dan sebesar Rp. ...........,- untuk simposium. Pembayaran harus dilakukan bersama
dengan aplikasi, dapat dilakukan secara tunai atau menggunakan cek,
transfer atau kartu kredit. Rekening
: ................................................... Pembayaran
tersebut tidak dapat ditarik kembali (non-refundable). Laporan dan Evaluasi Dalam waktu 8 minggu setelah kegiatan,
penyelenggara harus melaporkan seluruh proses kegiatan kepada komite. Rincian laporan dapat
dilihat pada formulir laporan. Lain – lain Semua informasi yang diperlukan untuk proses
aplikasi akreditasi dapat diminta kepada Sekretariat Komite P2KB PDPI,
Gedung Asma Lt. 2, Rumah Sakit Persahabatan, Jalan Persahabatan Raya
No. 1 , Jakarta 13230, Telepon/Fax. 021–4705685 atau email
www.klikPDPI.com. Lampiran 7 KOMITE P2KB PERHIMPUNAN DOKTER PARU INDONESIA Formulir Aplikasi Akreditasi Kegiatan PKB Nama kegiatan
:
...................................................................................
................................................................................... Tanggal kegiatan
:
................................................................................... Tempat kegiatan
:
...................................................................................
................................................................................... Penyelenggara
:
....................................................................................
....................................................................................
.................................................................................... Alamat
:
...................................................................................
....................................................................................
.................................................................................... No. Telpon Panitia
: ...................................... Ketua
Penyelengara
: ...................................... Nama
dan Nomor Telpon Genggam Contact Person :
....................................... Faksimili
:
...................................... Email
:
...................................... Sponsor Organisasi nonkomersial
:
.......................................................................... Organisasi komersial
:
.......................................................................... Tujuan kegiatan harus dicantumkan dalam formulir
ini untuk keperluan penilaian serta mempermudah anggota PDPI untuk
mencari kegiatan yang sesuai dengan minatnya karena akan dicantumkan
dalam Agenda PDPI bila telah diakreditasi. .................................................................................................................. .................................................................................................................. .................................................................................................................. .................................................................................................................. .................................................................................................................. Lampirkan
dengan formulir aplikasi ini : Agenda
awal kegiatan, termasuk topik,
pengajar/pembicara/fasilitator, jadwal rinci termasuk masa
rehat kopi/ISHOMA. Ketua
Penyelenggara kegiatan dengan menandatangani aplikasi ini menyatakan
bahwa kegiatan ini sesuai dengan kebijakan PDPI secara umum yang
menyangkut kaidah–kaidah profesional dan pengembangan
kompetensi. .........................................,
........................ 200.... Ketua
Panitia Penyelenggara (
.............................................................. ) Lampiran
8 Kompetensi Dokter Spesialis Pulmonologi (berdasarkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis
Paru Indonesia) 1. Pengetahuan
teori klinik
1.
Etika
2.
Embriologi saluran napas dan paru
3.
Anatomi
saluran napas dan paru
4.
Fisiologi
saluran napas dan paru
5.
Imunologi
saluran napas dan paru
6.
Biologi molekular saluran napas dan paru
7.
Genetika
8.
Anestesi
dan analgesi
9.
Prinsip–prinsip pembedahan
10.
Pencegahan infeksi
11.
Perawatan pra– dan pasca tindakan
12.
Syok
13.
Keseimbangan
asam–basa
14.
Gangguan
kematologi
15.
Transfusi
darah
16.
Farmakologi
saluran napas dan paru
17.
Radiologi
dan ultrasonografi
18.
Perawatan
intensif
19.
Perawatan
infeksi dan sepsis
20.
Kegawat
daruratan paru dan respirasi 2. Pengelolaan masalah paru
dan respirasi 1.
Aspirasi 2.
Batuk 3.
Batuk
darah 4.
Batuk
kronik 5.
Benda
asing 6.
Edema
paru 7.
Efusi
pleura ganas 8.
Efusi
pleura masif 9.
Emboli
paru 10.
Emfisema
subkutis 11.
Empiema 12.
Febris 13.
Gagal
napas akut 14.
Gagal
napas kronik 15.
Gangguan
asam–basa 16.
Gangguan
elektrolit 17.
Hepatitis
imbas obat 18.
Hidropneumotoraks 19.
Hipertensi
pulmoner 20.
Infeksi
nosokomial 21.
Inhalasi
gas beracun 22.
Myasthenia
gravis 23.
Nodul
paru soliter 24.
Penyakit
paru akibat kerja 25.
Pneumotoraks 26.
Sepsis 27.
Sesak
napas 28.
Sindrom obstruksi pasca tuberkulosis 29.
Sindrom
vena cava superior 30.
Syok 31.
Tenggelam 32.
Tumor
mediastinum 33.
Tumor
paru 3. Pengelolaan penyakit paru
dan respirasi
1.
Abses
paru
2.
Acute
lung injury
3.
Acute
Respiratory Distress Syndrome
4.
Asbestosis
5.
Asma
eksaserbasi
6.
Asma
stabil
7.
Asma
kerja
8.
Bisinosis
9.
Bronkiektasis
10.
Bronkiolitis
11.
Bronkitis
akut
12.
Bronkitis
industri
13.
Bronkitis
kronik
14.
Community
acquired pneumonia
15.
Emfisema
16.
Avian
Influenza
17.
Gastroesophageal
Reflux Disease
18.
Hepatopulmonary
syndrome
19.
Hernia
diafragmatika
20.
HIV–AIDS
dan penyakit paru
21.
Hospital
acquired pneumonia
22.
Influenza
23.
Kor
pulmonale
24.
Limfoma
malignum
25.
Meningitis
tuberkulosa
26.
Mikobakteriosis
27.
Mikosis
paru
28.
Pancoast
tumor
29.
Penyakit
paru interstitial
30.
Penyakit
paru kongenital
31.
Pnemokoniosis
32.
Pneumomediastinum
33.
Pneumonia
atipik
34.
Pneumonia
napza
35.
Pneumonia
virus
36.
Pneumonitis
hipersensitif
37.
Penyakit
paru obstruktif kronik eksaserbasi
38.
Penyakit
paru obstruktif kronik stabil
39.
Severe
acute respiratory syndrome
40.
Seminoma
41.
Siderosis
42.
Silikosis
43.
Sindrom
Guillan Barre
44.
Sindrom
obstruksi pasca tuberkulosis
45.
Tuberkulosis
kelenjar
46.
Tuberkulosis
paru
47.
Teratoma
48.
Timoma
49.
Tuberkuloma
50.
Tumor
oesofagus
51.
Tumor
paru metastasis
52.
Tumor
paru primer
53.
Tumor
pleura
54.
Tumor
tiroid
55.
Ventilator
associated pneumonia 4. Pengelolaan keadaan /
gangguan yang berakibat pada paru
1.
Diabetes
melitus
2.
Gagal
ginjal
3.
Gagal
jantung
4.
Gangguan
hematologi
5.
Gangguan
hepar
6.
Reaksi
alergi
7.
Rinitis
8.
Sindrom
nefrotik
9.
Sinusitis
10.
Steven
Johnson Syndrome
11.
Systemic
Lupus Erythematous 5. Pengelolaan prosedur /
tindakan
1.
Aspirasi
transtorakal
2.
Bilasan
bronkus
3.
Biopsi
forceps
4.
Biopsi
jarum halus
5.
Biopsi
pleura
6.
Bronchoalveolar
Lavage (BAL)
7.
Bronkoskopi
laser
8.
Bronkoskopi
rigid
9.
Bronkoskopi
serat optik lentur
10.
Kanulasi
vena dan arteri
11.
Kateterisasi
vena
12.
Kemoterapi
13.
Manajemen
jalan napas
14.
Pemasangan
nasogastric tube
15.
Pemasangan
stent
16.
Pemasangan
Water Sealed Drainage (WSD) dan perawatannya
17.
Pleurodesis
18.
Prosedur
bedah toraks
19.
Punksi
pleura
20.
Punksi
vena dan arteri
21.
Sikatan
bronkus
22.
Sleep
study
23.
Spoeling
rongga pleura
24.
Terapi
inhalasi
25.
Terapi
oksigen
26.
Torakoskopi
medik
27.
Trakeostomi
28.
Transbronchial
Lung Biopsy (TBLB)
29.
Transthoracic
needle aspiration (blind)
30.
Transthoracic
needle aspiration (CT–guided)
31.
Transthoracic
needle aspiration (fluoroskopi–guided)
32.
Transthoracic
needle aspiration (ultrasonografi–guided)
33.
Ultrasonografi
toraks
34.
Ventilasi
mekanis invasif
35.
Ventilasi
mekanis noninvasif 6.
Pengelolaan Administrasi dan Audit
1.
Merencanakan
dan mengikuti suatu program audit.
2.
Mempunyai
kemampuan dalam hal :
i.
Perencanaan
bisnis.
ii.
Manajemen
sumber daya, pembelajaran dan anggaran.
iii.
Keefektifan
klinik, jaminan mutu dan pengelolaan risiko.
iv.
Manajemen
sumber daya manusia, pembentukan tim, prosedur klaim, pengembangan
profesional
v.
Prosedur
untuk penambahan dan penunjukan staf. 7. Pendidikan dan Pembelajaran 8. Melakukan riset dan penggunaan teknologi
informasi
1.
Telaah
kritis materi yang dipublikasikan.
2.
Menggunakan
teknologi informasi dan pelayanan perpustakaan dalam mencari literatur
kedokteran.
3.
Mengenali
prinsip teori dan pelatihan riset medis meliputi disain riset, interpretasi
data riset untuk diterapkan pada proposal riset. Lampiran 9 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||