Pedoman
Pelaksanaan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB)
Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia
Kata Pengantar
Ketua Pengurus Pusat
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
Puji syukur kehadirat
Tuhan YME, Pedoman Pelaksaaan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
Dokter SpP Indonesia dapat diselesaikan dengan baik. Penghargaan yang tinggi diberikan khususnya
kepada seluruh anggota Kolegium Pulmonologi Indonesia dan anggota Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia (PDPI) pada umumnya yang telah memberikan sumbangsih pikiran
dan tenaga hingga tersusun dan terbitnya buku pedoman ini. Merupakan kebanggaan tersendiri bahwa Komite
BP2KB Dokter SpP Indonesia yang belum lama dibentuk telah bekerja cepat dan
menyelesaikan produknya pada bulan Desember 2007. Hal ini dapat terjadi karena dedikasi dan komitmen
yang kuat dari kita semua.
Pedoman ini memang harus
diterbitkan mengingat amanat undang–undang praktik kedokteran yang telah diberlakukan
yang mewajibkan setiap dokter untuk mengikuti uji kompetensi apabila akan melakukan
registrasi atau registrasi ulang. Hal ini berlaku pula bagi dokter SpP di Indonesia
yang bernaung dalam PDPI berhak dan wajib melaksanakan uji kompetensi untuk
registrasi ulang dengan mengikuti proses Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB). Uji kompetensi dilakukan setiap
5 tahun dengan menilai seluruh partisipasi PKB setiap dokter SpP yang dilakukan
oleh komite yang telah dibentuk.
Buku pedoman ini merupakan
petunjuk bagi seluruh dokter SpP di Indonesia agar lebih mudah menjalankan
proses PKB-nya. Keseriusan para anggota
diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya dalam menjalankan tugasnya sebagai
dokter SpP guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan buku pedoman ini
menjadi sangat penting dalam rangka memfasilitasi seluruh dokter SpP di Indonesia
agar tidak mendapatkan masalah di kemudian hari terkait dengan proses registrasi
ulang yang harus dijalani.
Akhirnya,
marilah kita bersama–sama berdo’a sehingga buku pedoman ini menjadi
salah satu instrumen untuk menjadikan dokter SpP di Indonesia semakin profesional
sesuai dengan harkat dan martabat serta kehormatan profesinya dalam rangka memenuhi
harapan kemanusiaan, masyarakat dan bangsa. Amin.
Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia
Kata Pengantar
Ketua Kolegium Pulmonologi
Indonesia
Puji syukur kehadirat
Tuhan YME, Pedoman Pelaksaaan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
Dokter SpP Indonesia dapat diselesaikan dengan baik. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi
kepada seluruh anggota Kolegium Pulmonologi Indonesia dan anggota Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia (PDPI) yang telah berupaya hingga tersusunnya buku pedoman
ini.
Undang–Undang Praktik
Kedokteran (UUPK) tahun 2004 Pasal 28 ayat 2 mengamanatkan bahwa penetapan standar
pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan merupakan kewajiban organisasi
profesi kedokteran. Hal ini tidak hanya
berlaku bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja tetapi juga bagi perhimpunan–perhimpunan
yang berada di bawah naungan IDI agar menetapkan standar pendidikan dan program
pendidikan kedokteran berkelanjutannya. Sedangkan dalam Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa
setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi (IDI) dan lembaga
lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi (IDI) dalam rangka penyerapan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Berdasarkan UUPK maka
PDPI dan Kolegium Pulmonolgi Indonesia telah berhasil menyusun Standar Pendidikan
Dokter SpP Indonesia, Kompetensi Dokter SpP Indonesia serta Pedoman Pelaksanaan
Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan Dokter SpP Indonesia. Dengan
telah tersusun dan terbitnya buku pedoman ini maka setiap dokter SpP
diharapkan dapat meningkatkan sikap profesionalismenya dengan mengikuti
kegiatan PKB.
Dengan
demikian marilah kita manfaatkan semua kegiatan pengembangan dan pendidikan
yang diselenggarakan oleh profesi dan selalu mencatat dan melaporkannya secara
berkala kepada Komite P2KB Dokter SpP sehingga dokter SpP di Indonesia dapat
terus menjalankan tugasnya secara profesional.
Ketua
Kolegium Pulmonologi Indonesia
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar Ketua Pengurus Pusat PDPI
Kata Pengantar Ketua Kolegium Pulmonologi Indonesia
BAB I PENDAHUALUAN
1.
Latar Belakang
2.
Prinsip Program
P2KB
3.
Pengorganisasian
BAB II PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH
BAB III PROGRAM P2KB DOKTER SPESIALIS PULMONOLOGI
1.
Peserta Program
2.
Pembelajaran
dalam Program
3.
Kegiatan Yang
Bernilai Pendidikan Profesi
4.
Kredit Pendidikan
5.
Perencanaan dan
Dokumentasi
6.
Penyelenggaraan
Kegiatan P2KB
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Perhimpunan Dokter Paru
Indonesia sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran merupakan salah satu
stakeholder pelayanan kesehatan yang
turut bertanggung jawab dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu, khususnya kesehatan paru dan respirasi. Dalam muktamar IDI ke–26 telah dikeluarkan Pedoman
Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Berkelanjutan yang dilaksanakan
berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian
Berkelanjutan (Program P2KB atau Continuing Professional Development, CPD) bagi seluruh anggotanya,
termasuk juga dokter SpP. Program P2KB
pada dasarnya merupakan upaya pembinaan bersistem untuk meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, ketrampilan serta sikap dokter agar ia senantiasa dapat menjalankan
profesinya dengan baik. Program ini merupakan
bagian integral dari mekanisme pemberian ijin praktik. Oleh karena itu program ini diselenggarakan oleh IDI (BP2KB IDI) dan
dilaksanakan oleh semua perhimpunan dokter spesialis (PDSp), perhimpunan dokter
pelayanan pertama (PDPP) dan perhimpunan–perhimpunan lainnya di lingkungan IDI.
Profesi kedokteran sangat
beragam bentuk layanannya yang secara garis besar dapat dibedakan atas bidang
profesi yang memberikan layanan bedah dan layanan medik, yang terakhir ini ada
yang melakukan kegiatan intervensi ada pula yang tidak. Dari sisi kontak dengan pasien, profesi kedokteranpun
dibedakan atas yang memberikan pelayanan secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu dapat dipahami bahwa program pengembangan keprofesian
bagi berbagai bidang profesi ini tentu beragam pula cirinya walaupun tujuannya
sama yaitu untuk menjamin profesionalisme dalam memberikan layanan yang bermutu. Atas dasar ini dibuatlah pedoman pelaksanaan
umum yang menjadi acuan operasional bagi semua perhimpunan di bawah IDI dalam
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan program P2KB–nya masing–masing.
2.
Prinsip Program P2KB
Menjalani P2KB merupakan
kewajiban profesi bagi setiap dokter dan merupakan prasyarat untuk meningkatakan
mutu layanan kedokteran. Berbeda dengan
prinsip dalam pendidikan kedokteran dasar dan pendidikan pascadokter yang berstruktur,
P2KB merupakan kegiatan belajar mandiri dengan ciri self–directed
dan practice–based. Oleh karena itu keberlangsungan program P2KB
sangat bergantung kepada motivasi para dokter itu sendiri. Selain untuk mendorong pengembangan profesionalisme,
P2KB bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi seorang dokter
yang sangat penting untuk memenuhi tuntutan pasien dan sistem pelayanan kesehatan
serta menjawab tantangan kemajuan ilmu kedokteran.
Dari sudut pandangan
dokter, motivasi untuk menjalani P2KB seyogyanya muncul dari 3 dorongan utama,
yaitu :
§
Dorongan profesional
untuk memberikan layanan yang terbaik kepada pasien.
§
Dorongan untuk memenuhi
kewajiban kepada pemberi kerja.
§
Keinginan untuk memperoleh
kepuasan kerja dan mencegah kejenuhan.
Banyak bukti menunjukkan
bahwa suatu P2KB ternyata baru efektif bila didukung oleh (a) kebutuhan untuk
mempelajari suatu tema/topik, (b) cara belajar yang sesuai dengan kebutuhan
itu dan (c) kesempatan untuk menerapkan hasil belajar itu. Banyak cara untuk menetapkan kebutuhan belajar
seseorang mulai dari ujian formal sampai cara umum dalam kehidupan sehari–hari
seperti penilaian atasan atau teman kerja, audit medik bahkan juga perenungan
(refleksi) diri. Berdasarkan learning needs itu seorang dokter hendaknya
menyusun sendiri rencana pengembangan dirinya dalam bentuk rancangan pengembangan
diri (RPD) atau personal development plan
(PDP).
3.
Pengorganisasian
Program ini meliputi
semua kegiatan dokter baik formal maupun nonformal yang dilakukannya untuk mempertahankan,
membaharukan dan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalnya
sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasiennya. Karena P2KB merupakan kegiatan belajar mandiri
yang self–directed dan practice–based maka unsur utamanya adalah
pencatatan untuk tujuan pemantauan oleh perhimpunan dengan memanfaatkan teknologi
informasi. Oleh karena itu sangat dianjurkan
agar semua perhimpunan membantu sistem pencatatan yang web–based walaupun tetap dimungkinkan pencatatan
manual. Sistem berinternet ini di masa
depan akan terhubung dengan sistem di tingkat IDI.
Kebijakan umum dalam
pelaksanaan program P2KB disepakati bersama oleh semua perhimpunan dan kolegiumnya
melalui Badan P2KB IDI sedangkan implemanetasi P2KB dilaksanana oleh perhimpunan
dokter spesialis yang bertanggung jawab menyusun kebijakan operasionalnya (petunjuk
pelaksanaan teknis) sesuai dengan ciri layanan bidang profesinya.
Petunjuk pelaksanaan
teknis suatu skema P2KB hendaknya disusun dengan acuan standar internasional
untuk P2KB, antara lain yang ditetapkan oleh World Federation of Medical Education,
American Medical Association/American Council dan Federtaion of Royal Colleges
of Physicians of the United Kingdom. Acuan
tersebut memberikan bakuan dasar bagi semua unsur dalam program P2KB antara
lain :
1.
Perumusan misi
dan tujuan program.
2.
Metode pembelajaran.
3.
Perencanaan dan
dokumentasi.
4.
Peranan individu
dokter dalam implementasi program P2KB.
5.
Peranan berbagai
pihak dalam penyelenggaraan program P2KB.
6.
Aspek kependidikan
dan sumber pendidikan yang dapat digunakan.
7.
Evaluasi atas
metoda dan kompetensi.
8.
Pengorganisasian
program.
9.
Perbaikan program
secara terus menerus.
BAB II
PENGERTIAN
BEBERAPA ISTILAH
Program
pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan atau program continuing professional developmen (CPD)
adalah upaya pembinaan bersistem bagi profesional (dokter) yang bertujuan meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan serta mengembangkan sikap agar ia senantiasa dapat
menjalankan profesianya dengan baik. Program ini wajib diikuti oleh setiap anggota
Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp)/ Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP)
sebagai bagian dari mekanisme pemberian kewenangan dan ijin praktik.
Skema CPD
adalah program P2KB dari suatu PDSp/PDPP di lingkungan IDI yang dituangkan dalam
suatu dokumen (petunjuk pelaksanaan teknis) sebagai acuan bagi anggotanya untuk
menjalani program tersebut.
Stakeholder pelayanan kesehatan/kedokteran adalah semua pihak yang
terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelayanan kesehatan/kedokteran. Mereka adalah (1) pemberi pelayanan (provider)
baik sebagai institusi (misalnya rumah sakit) maupun sebagai perorangan, (2)
pengguna layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta, (3) institusi pendidikan
yang meghasilkan provider dan (4)
Ikatan Dokter Indonesia tempat perorangan dokter (pemberi pelayanan) berhimpun.
Kegiatan
pendidikan
dalam konteks Pedoman P2KB ini adalah berbagai kegiatan yang dijalani oleh seseorang
dalam kapasitinya sebagai dokter yang memberikan kesempatan baginya untuk menambah
pengetahuan dan ketrampilan profesionalnya serta mempertahankan profesionalismenya.
Standar
profesi
pengertian umumnya adalah kriteria kemampuan (professional knowledge, skill,
attitude) minimal yang harus dikuasai agar dapat menjalankan kegiatan profesionalnya
dan memberikan layanan kepada masyarakat secara mandiri. Dengan demikian pada hakekatnya standar profesi
adalah nilai–nilai profesi kedokteran yang harus digunakan sebagai petunjuk
dalam kegiatan profesi yang terdiri dari standar pendidikan, standar kompetensi,
standar etika profesi dan standar pelayanan.
Kredit adalah satuan yang digunakan
untuk mengukur kemampuan/kompetensi seorang profesional (dokter) yang diperolehnya
dengan menjalani 1 jam kegiatan yang diakui sebagai kegiatan pendidikan dalam
suatu skema CPD.
Kredit
prasyarat
(credit requirement) adalah jumlah kredit partisipasi yang harus dikumpulkan
oleh seorang peserta program P2KB dalam suatu kurun waktu tertentu yang menjadi
prasyarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sertifikasi
dan
resertifikasi adalah proses pemberian
surat keterangan pengakuan oleh PDSp/PDPP dan/atau kolegiumnya untuk menyatakan
bahwa yang bersangkutan dinilai telah memiliki kemampuan profesi yang setara
dengan standar profesi dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh kolegium
bidang profesi yang bersangkutan. Dalam
proses ini PDSP/PDPP melalui kolegiumnya mengeluarkan sertifikat kompetensi
yang merupakan syarat mutlak untuk dikeluarkannya rekomendasi oleh Badan P2KB
IDI.
Sertifikat
kompetensi
adalah surat keterangan yang dikeluarkan bagi seorang dokter oleh PDSp/PDPP yang
bersangkutan melalui kolegiumnya untuk menyatakan bahwa dokter tersebut kompeten
untuk menjalankan praktiknya. Sertifikat
ini diperlukan untuk registrasi ulang ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Setifikat kompetensi tersebut dikeluarkan setelah seorang dokter menjalankan
rangkaian kegiatan Program P2KB yang ditetapkan oleh PDSp/PDPP dan kolegiumnya
masing–masing.
Rekomendasi
IDI
adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI bagi seorang dokter melalui Badan
P2KB untuk keperluan pengurusan ijin praktik.
Rekomendasi ini dikeluarkan hanya bila yang bersangkutan memiliki sertifikat
kompetensi.
Pemberian
ijin praktik
(licensure) adalah suatu proses pemberian ijin oleh lembaga yang berwenang kepada
seorang dokter untuk dapat menjalankan profesinya (berpraktik) di suatu sarana
pelayanan kesehatan/kedokteran. Ijin
ini hanya diberikan kepada dokter yang telah memperoleh Surat Tanda Registrasi
(STR).
Registrasi adalah prosedur pendaftaran
seorang dokter/tenaga kesehatan lainnya pada lembaga yang berwenang mendata
tenaga kesehatan di Indonesia. Setelah
diberlakukannya Undang Undang Praktik Kedokteran (UUPK) 2004, lembaga yang berwenang
adalah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Surat tanda
regristrasi (STR) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKI menyangkut
seorang tenaga kesehatan (dokter) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah
terdaftar dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya.
BAB III
PROGRAM
P2KB PERHIMPUNAN DOKTER PARU INDONESIA
A.
Peserta Program
Setiap dokter anggota
PDPI yang berpraktik berhak memperoleh kesempatan untuk menjalankan Program
P2KB PDPI yang dilaksanakan oleh PDPI. Program
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses resertifikasi. Untuk itu ia wajib mendaftarkan kesertaannya
kepada PDPI. Dokter yang bukan anggota
PDPI, asing maupun bukan asing, wajib menjalani Program P2KB PDPI dengan memenuhi
ketentuan khusus.
B.
Pembelajaran dalam Program
Program P2KB PDPI dilaksanakan
secara berkesinambungan. Materi pembelajarannya
mengandung unsur praktik dan teori yang terpadu dan bertujuan meningkatkan pelayanan
kesehatan paru dan respirasi yang nasional yang didasarkan pada bukti ilmiah
dan bukti di lapangan. Materi ini beragam
dan cukup lentur sehingga memudahkan para dokter sepesialis pulmonologi mengembangkan
praktiknya.
C.
Kegiatan yang Bernilai Pendidikan Profesi
Bukti kesertaan seorang
dokter spesialis pulmonologi (Sp.P) dalam suatu Program P2KB PDPI dinyatakan
dalam satuan kredit partisipasi (SKP) yang diperoleh dari kegiatan pendidikan
profesi. Satu kredit menggambarkan partisipasi
seseorang dalam 1 jam kegiatan yang diakui sebagai kegiatan P2KB (selanjutnya
disebut 1 SKP IDI). Kredit ini diberikan
baik untuk kegiatan yang bersifat klinis (berhubungan dengan layanan kesehatan/kedokteran
langsung maupun tidak langsung) maupun nonklinis (mengajar, meneliti, manajemen).
Kegiatan yang dapat diberi kredit dibedakan atas 3 jenis, yaitu :
1.
Kegiatan pendidikan pribadi
adalah kegiatan perorangan yang dilakukan sendiri yang memberikan tambahan ilmu
dan ketrampilan bagi yang bersangkutan.
2.
Kegiatan pendidikan internal
adalah kegiatan yang dilakukan bersama teman sekerja dan merupakan kegiatan
terstruktur di tempat kerja yang bersangkutan.
3.
Kegiatan pendidikan eksternal
adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok lain di luar tempat kerja
yang bersangkutan yang dapat berskala lokal/ wilayah, nasional maupun internasional.
Ditinjau dari sudut keprofesian
maka kegiatan dalam Program P2KB PDPI dibedakan menjadi 5 ranah, yaitu :
1.
Kegiatan pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang
membuat seseorang mempelajari suatu tema, misalnya membaca artikel di jurnal,
menelusuri informasi/ sesi evidence based
medicine (EBM), mengikuti suatu pelatihan.
·
Mengikuti ujian MCQ melalui internet
atau media lain yang disediakan oleh komite.
Kredit untuk MCQ adalah 2 bagi yang melampaui nilai batas lulus yang
ditentukan oleh komite atau pengelola yang terakreditasi.
·
Keikutsertaan dalam uji MCQ yang tersedia
di internet atau on-line journal dapat
memperoleh kredit sepanjang yang bersangkutan dapat memperlihatkan bukti yang
relevan.
·
Melakukan critical
appraisal sesuai dengan kaidah–kaidah EBM.
Kredit yang diperoleh yaitu 1 (satu) untuk setiap makalah yang ditelaah,
bergantung pada jenis makalah serta kualiti critical
appraisal. Bukti makalah asli serta
hasil telaah harus disimpan sebagai dokumen pelaksanaan PKB.
Partisipasi dalam Pertemuan Ilmiah
Pertemuan ilmiah adalah setiap pertemuan yang lebih bersifat
ceramah/kuliah yang dimaksudkan untuk menambah atau menyegarkan pengetahuan,
namun tidak disertai dengan pelatihan, format yang lebih kurang sesuai dengan
PKB (pendidikan kedokteran berkelanjutan) atau CME (continuing medical education). Pertemuan ini dapat bersifat umum, mencakup banyak
disiplin dalam ilmu kesehatan paru dan respirasi atau spesifik untuk subdisiplin
tertentu.
·
Kongres dan Pertemuan
Ilmiah Khusus (PIK) PDPI merupakan pertemuan ilmiah terbesar yang diberikan
nilai kredit tetap oleh komite dengan konsultasi dengan Pengurus Pusat PDPI
dan Penyelenggara.
·
Keikutsertaan
dalam kongres atau pertemuan ilmiah di dalam negeri yang dilakukan oleh organisasi
profesi lain atau kongres/pertemuan ilmiah di luar negeri juga dapat diberikan
nilai kredit. Besaran nilai kredit akan
ditentukan oleh komite bila diajukan klaim dengan bukti yang dapat diterima
(sertifikat, agenda pertemuan, dan sebagainya yang relevan).
·
Presentasi topik di bidang paru dan
respirasi atau topik terkait dalam forum ilmiah memperoleh kredit setiap presentasi.
Presentasi dalam kongres
yang ia sendiri menjadi peserta tetap diberikan kredit. (lihat tabel)
·
Penyelenggara
CME/PKB (selain Kongres dan PIK) harus mengajukan aplikasi akreditasi kegiatan.
·
Selambatnya 1
bulan setelah kegiatan selesai, panitia penyelenggara wajib melaporkan kepada
komite dengan formulir yang tersedia. Laporan
tersebut harus diberi lampiran daftar peserta yang hadir serta masing–masing
persentase kehadiran (kecuali untuk Kongres dan PIK, hanya perlu dilaporkan
jumlah dan nama peserta).
·
Kegiatan yang
dapat dimasukkan ke dalam kegiatan pembelajaran namun merupakan bagian pertemuan
besar (Kongres, PIK) dapat diajukan terpisah.
·
Pertemuan ilmiah
kecil yang menggunakan sponsor (misalnya malam klinik, lunch symposium, breakfast meeting, dst) diberikan kredit. (lihat tabel)
Catatan: Launching sesuatu produk sponsor tanpa disertai acara ilmiah terencana (misal
hanya pergelaran musik) tidak diberikan kredit.
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Praktik
Kegiatan ini adalah kegiatan yang dapat langsung meningkatkan
kualiti praktik sehari–hari, baik dari segi substansi maupun metodologi.
Kegiatan tersebut harus berlangsung sekurang–kurangnya 6 jam (1 hari)
dan harus mencakup praktik hand–on atau simulasi praktik. Kegiatan yang memenuhi kriteria namun kurang
dari 6 jam dimasukkan ke dalam kegiatan PKB/CME. Pendalaman suatu subdisiplin selama periode
tertentu (misalnya seorang dokter SpP bukan staf yang mengikuti pelatihan di
divisi tertentu selama beberapa bulan) juga dimasukkan dalam kelompok ini.
·
Kegiatan harus dalam bidang kesehatan
paru dan respirasi atau berkaitan dengan praktik dokter SpP.
·
Lama kegiatan minimal 6 jam, maksimal
tidak terbatas.
·
Harus dilakukan
pre– dan posttest.
·
Kegiatan dapat
diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dengan koordinasi dengan
Pengurus Pusat. Pihak lain juga dapat
menyelenggarakan kegiatan ini baik secara sendiri atau dalam kerja sama dengan
pihak–pihak tersebut di atas. Semua penyelenggaraan harus lebih dahulu meminta akreditasi kepada Komite
PKB PDPI.
·
Kegiatan ini
antara lain :
a.
Workshop yang
dilaksanakan oleh PDPI Pusat
b.
Workshop yang
dilaksanakan oleh PDPI Cabang
c.
Workshop yang
dilaksanakan oleh RESPINA
d.
Workshop yang
dilaksanakan oleh PIPKRA
e.
Pendalaman di Divisi tertentu (Faal
Paru, Interversi dan Gawat Napas, dan lain–lain)
Kredit yang diperoleh
1.
Rencana kegiatan
yang diselenggarakan oleh organ PDPI akan dinilai oleh komite setelah penyelenggara
mengajukan aplikasi akreditasi dengan patokan umum 1,5 kredit untuk setiap jam
kegiatan.
2.
Penyelenggara
non–PDPI harus menyertakan setidaknya 1 anggota PDPI dalam kepanitiaannya dan
anggota tersebut harus memperoleh persetujuan dari PP–PDPI atau Pengurus Cabang.
3.
Perlu dicatat
bahwa nilai kredit yang diberikan adalah nilai kredit maksimal yang hanya dapat diperoleh bila peserta
mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan.
4.
Untuk pendalaman
dalam divisi tertentu yang dilakukan dengan persetujuan PDPI tidak diperlukan
permintaan akreditasi kepada komite. Permintaan nilai kredit diajukan setelah pendalaman
selesai dengan menyertakan keterangan dari Ketua Divisi (Subbagian) atau Ketua
Departemen (Bagian) tempat anggota menjalani pendalaman. Pendalaman harus mencakup semua kegiatan rutin
yang dilaksanakan dalam divisi/subbagian tersebut (pendidikan, pelayanan dan
bila mungkin penelitian). Pendalaman
yang dapat diberikan nilai kredit harus dilakukan paling sedikit 1 bulan. Nilai kredit maksimal yang dapat diperoleh adalah
:
·
1 – 3 bulan : 20 kredit
·
4 – 6 bulan : 30 kredit
·
> 6 bulan : 40 kredit
Akreditasi kegiatan
:
Ø
Semua penyelenggara kegiatan harus mengajukan aplikasi akreditasi kepada komite
kecuali untuk pendalaman di subdisiplin tertentu.
Ø
Formulir aplikasi akreditasi dapat diperoleh di www.klikPDPI.com
2.
Kegiatan profesional,
yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai
dokter SpP dan memberinya kesempatan untuk belajar, misalnya menangani
pasien rawat jalan dan rawat inap, kemampuan melakukan tindakan di
bidang paru, audit klinis, program keselamatan pasien, manajemen risiko.
·
Setiap melakukan
pemeriksaan pasien, baik rawat inap maupun rawat jalan, akan mendapat kredit
(lihat lampiran). Dianjurkan agar mencatat
jumlah pasien yang ditangani ke dalam buku log sehingga jumlah kredit dapat
dihitung dengan tepat.
·
Tindakan di bidang
paru akan mendapat kredit tersendiri. Catat
jenis dan jumlah tindakan yang dilakukan ke dalam buku log sehingga jumlah kredit
dapat dihitung dengan tepat.
·
Melakukan
audit klinis, program keselamatan pasien, manajemen risiko dan lain–lain
yang termasuk dalam penataan klinis (clinical governance) diberikan
kredit. Para dokter SpP harus memiliki dan menyimpan bukti yang memadai, misalnya
keterangan dari Direktur Rumah Sakit, Ketua Komite Medik, dan lain–lain.
·
Kegiatan lain yang bersifat mandiri
dan belum dicantumkan dalam panduan ini dapat dimintakan kreditnya sepanjang
tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional serta proses dan keluarannya
tercatat dan dapat diperlihatkan bukti yang memadai.
3.
Kegiatan pengabdian masyarakat/profesi, yaitu kegiatan yang
dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya,
misalnya memberikan penyuluhan kesehatan, terlibat dalam penanggulangan bencana,
duduk sebagai anggota suatu kelompok kerja (POKJA) organisasi profesi, duduk
sebagai pengurus suatu perhimpunan organisasi profesi kedokteran, duduk sebagai
panitia pelaksana suatu kegiatan P2KB organisasi profesi kedokteran.
·
Setiap kegiatan
yang berkaitan dengan pengabdian masyarakat dan profesi hendaklah dicatat (lihat
lampiran). Jika ada simpan bukti bahwa
telah melakukan kegiatan tersebut bila diperlukan verifikasi.
4.
Kegiatan publikasi ilmiah, yaitu kegiatan yang
menghasilkan karya tulis yang dipublikasi seperti menulis buku (dengan ISBN),
menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dengan ISBN), menulis tinjauan pustaka
yang dipublikasi di jurnal yang terakreditasi.
·
Yang dapat dilakukan klaim
adalah makalah tentang ilmu kesehatan paru dan respirasi, baik berupa laporan
kasus, seri kasus, penelitian maupun tinjauan pustaka. Artikel yang dimuat dalam Jurnal Respirologi
Indonesia memperoleh kredit tinggi demikian pula artikel yang dimuat dalam
jurnal internasional. Pemuatan dalam jurnal lain yang terakreditasi memiliki
kreditnya akan diperhitungkan sesuai dengan tingkat akreditasinya. Pemuatan artikel dalam jurnal yang tidak terakreditasi
tidak memperoleh kredit.
5.
Kegiatan pengembangan ilmu, yaitu kegiatan yang
berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan, misalnya melakukan
penelitian di bidangnya, mendidik/mengajar termasuk membuat ujian, menjadi supervisor
atau membimbing di bidang ilmunya.
·
Kegiatan mengajar diberikan 1 kredit
untuk setiap kali mengajar. Yang dimaksud
mengajar di sini adalah mengajar dalam konteks PKB, misalnya menjadi pembicara
dalam lokakarya PKB. Kredit tidak
diberikan kepada staf pengajar tetap suatu Fakultas Kedokteran untuk topik yang
menjadi bagian tugas utamanya, baik di departemen pulmonologi maupun lainnya.
Dokter spesialis pulmonologi tidak harus melakukan kelima
ranah kegiatan di atas, mengingat kesempatan yang ada. Pilihlah minimal 3 ranah kegiatan yang sesuai
dengan kemampuan dan keadaan setempat sehingga target nilai minimal 250 dapat
tercapai.
D.
Kredit Pendidikan
1.
Kredit prasyarat (credit requirement)
Kredit
prasyarat untuk dokter SpP adalah 250
SKP IDI dalam 5 tahun. Minimal 25
SKP IDI (10%) diantaranya harus berasal dari kegiatan nonklinis (pendidikan,
penelitian) dan pengabdian pada profesi dan masyarakat. Jumlah kredit prasyarat telah ditetapkan bersama
oleh seluruh anggota BP2KB IDI.
2.
Bobot kredit berbagai bentuk kegiatannya
Kegiatan
layanan kesehatan oleh dokter SpP adalah kegiatan medik dengan intervensi. Nilai kredit untuk berbagai kegiatan ditetapkan
dengan mempertimbangkan (1) seberapa pentingnya suatu kompetensi untuk dokter
SpP berpraktik, (2) keluasan lingkup kompetensi yang diperlukan dan (3) keterjangkauan
kegiatan itu oleh setiap anggotanya mengingat luasnya negara kita dan besarnya
kesenjangan kondisi di berbagai daerah. Untuk kemudahan konversi nilai kredit itu dapat
digunakan patokan (dalam persentase) sebagai berikut :
·
Kognitif
60 – 70%
·
Psikomotor 10
– 20%
·
Afektif 10 – 20%
·
Nonklinik dan
soft medicine 10%
Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia bersama Kolegium telah membentuk Komite (Panitia) yang
menyusun dan menetapkan bidang layanan kegiatan yang mempunyai nilai pendidikan
profesi ke dalam kelompok kognitif, psikomotor, afektif dan nonklinik. Nilai kredit untuk peserta, penyaji makalah/pembicara,
moderator suatu kegiatan P2KB eksternal dibedakan berdasarkan skala kegiatan
yang dapat berskala lokal/wilayah, nasional dan internasional. Selanjutnya dilakukan pemberian bobot kredit
untuk masing–masing kegiatan sehingga dapat dilakukan konversi untuk mendapatkan
nilai kredit dalam angka satuan SKP IDI. Pada tahap akhir, Skema P2KB PDPI diserahkan
ke BP2KB Pusat. (Lihat lampiran)
E.
Perencanaan dan Dokumentasi
1.
Siklus P2KB
Setiap
dokter SpP seyogyanya merencanakan sendiri pengembangan dirinya dengan membuat
personal development plan (PDP) berdasarkan
tuntutan pelayanan praktiknya. Perhimpunan
Dokter Paru Indonesia akan membantu anggotanya dalam merencanakan pengembangan
diri ini. Siklus P2KB PDPI dimulai ketika
seseorang mendaftarkan diri kepada Komite (Panitia). Karena P2KB terkait dengan mekanisme pemberian
ijin praktik maka setiap dokter yang berpraktik harus merencanakan siklus P2KB–nya
dengan cermat sehingga tidak terlambat untuk melakukan registrasi ulang.
Sangat dianjurkan agar para dokter SpP meninjau jumlah kredit pendidikannya
setiap tahun. Untuk keperluan ini pencatatan semua kegiatan
dalam buku log yang berfungsi sebagai
database pribadi akan sangat membantu.
Pada akhir
setiap siklus, Komite (panitia) akan menilai dokumen P2KB anggota yang mengikuti
Program P2KB PDPI untuk dihitung kredit pendidikannya. Dokumen bukti belajar yang dinilai adalah :
1.
Bukti partisipasi
dan pencapaian kemampuan suatu pelatihan
2.
Bukti publikasi
di jurnal ilmiah maupun di majalah populer
3.
Portfolio untuk kegiatan pendidikan
internal.
Dokumen bukti belajar
dapat dikirim kepada komite (panitia) melalui pos, kurir maupun e-mail.
2.
Penilaian Kompetensi
Kompetensi
seorang dokter SpP dinilai setiap 5 tahun setelah menjalankan Program P2KB–nya. Penilaian
dilakukan sendiri oleh setiap dokter dengan menghitung SKP IDI total yang dimasukkan
ke borong kelengkapan P2KB (lihat lampiran) dan diserahkan atau dikirim kepada
Komite (panitia) P2KB PDPI berikut dokumen bukti belajar untuk diverifikasi
dan dinilai.
Penyelenggaraan Kegiatan P2KB
1.
Penilaian
kegiatan P2KB
Dalam rangka
mengendalikan mutu, kegiatan P2KB PDPI eksternal (kursus, pelatihan, workshop,
seminar, dan lain–lain) wajib meminta kredit kepada BP2KB IDI. Untuk itu penyelenggara mengajukan permohonan
akreditasi kepada IDI bagi (1) kurikulum kegiatan, (2) pengajar/narasumber dengan
menyertakan persyaratan yang telah ditetapkan oleh IDI (Lampiran).
Beberapa
kegiatan berkala resmi PDPI (kongres nasional dan pertemuan ilmiah khusus) merupakan
kegiatan pendidikan bernilai P2KB maka dapat diakui secara otomatis oleh BP2KB
IDI dengan kredit yang ditetapkan sendiri oleh PDPI. Kegiatan yang sifatnya terintegrasi atau lintas
bidang ilmu harus mendapatkan pengakuan dan nilai kredit dari BP2KB IDI.
2.
Penyelenggara
kegiatan P2KB
Semua stakeholder dalam pelayanan kesehatan /
kedokteran merupakan pihak yang terlibat langsung dengan P2KB sehingga kegiatan
P2KB dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak di bawah ini :
1.
Ikatan Dokter
Indonesia dan organnya maupun perhimpunan suborganisasi IDI seperti perhimpunan
dokter spesialis, seminat dan seokupasi. Kegiatan itu dapat ditujukan untuk anggota perhimpunannya
sendiri atau untuk anggota perhimpunan lain (lintas bidang atau kegiatan P2KB
terintegrasi)
2.
Penyedia layanan
kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik
3.
Pengguna layanan
kesehatan, seperti perusahaan asuransi
4.
Institusi pendidikan,
misalnya universitas atau institut
5.
Departemen Kesehatan,
misalnya Pusdiklat DepKes, DirYanMed Spesialis DepKes.
BAB IV
PENUTUP
Skema Pengembangan Pendidikan
Keprofesian Berkelanjutan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia ini diharapkan dapat
meningkatkan kompetensi dokter SpP di Indonesia guna meningkatkan mutu kesehatan
paru dan respirasi masyarakat. Skema ini diharapkan membantu dalam kegiatan
praktik sebagai dokter SpP terutama dalam proses resertifikasi dan mendapatkan
surat ijin praktik.
Disadari bahwa skema
P2KB PDPI ini masih jauh dari sempurna mengingat waktu dan tenaga yang tersedia
untuk menyusun skema ini sangat terbatas. Untuk
itu diharapkan masukan dari seluruh anggota PDPI untuk perbaikan guna kesempurnaan
skema ini sangat diharapkan. Skema P2KB
PDPI ini bersifat dinamis dan akan selalu berubah sesuai dengan perkembangan
ilmu dan masukan dari anggota.
Lampiran
1
Tabel 1. Resume Angka Kredit
P2KB PDPI
|
NILAI KREDIT YANG DIPERLUKAN : 250 per 5 TAHUN |
|||
|
Kategori |
Kegiatan |
Nilai Kredit Total 5 tahun |
Catatan |
|
A |
Kegiatan
Pembelajaran |
Tanpa minimal |
Maksimal 50 |
|
B |
Kegiatan
Profesional |
Minimal 150 |
Maksimal 200 |
|
C |
Kegiatan
Pengabdian Masyarakat / Profesi |
Tanpa minimal |
Maksimal 50 |
|
D |
Kegiatan
Publikasi Ilmiah |
Tanpa minimal |
Maksimal 50 |
|
E |
Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan |
Tanpa minimal |
Maksimal 50 |
Tabel 2. Perhitungan batasan minimal
dan maksimal bobot kredit kegiatan pendidikan P2KB
|
Kegiatan Pendidikan P2KB |
SKALA |
|||||||||
|
Lokal / Wilayah |
Nasional |
Internasional |
||||||||
|
Waktu (Jam) |
<8 |
8–16 |
>16 |
<8 |
8–16 |
>16 |
<8 |
8–16 |
>16 |
|
|
Simposium/ Seminar (Kognitif) |
Pembicara* |
4–8 |
8 |
8 |
6–12 |
12 |
12 |
8–14 |
14 |
14 |
|
Moderator** |
2 |
2 |
2 |
4 |
4 |
4 |
6 |
6 |
6 |
|
|
Peserta |
3–6 |
8 |
10 |
4–8 |
10 |
12 |
6–10 |
12 |
14 |
|
|
Panitia |
1 |
1 |
1 |
2 |
2 |
2 |
3 |
3 |
3 |
|
|
Workshop/ Course (Psikomotor) |
Pembicara/ Instruktur* |
4–8 |
8 |
8 |
8–12 |
12 |
12 |
8–14 |
14 |
14 |
|
Moderator** |
2 |
2 |
2 |
4 |
4 |
4 |
6 |
6 |
6 |
|
|
Peserta |
4–8 |
10 |
12 |
6–10 |
12 |
14 |
8–14 |
16 |
18 |
|
|
Panitia |
1 |
1 |
1 |
2 |
2 |
2 |
3 |
3 |
3 |
|
Keterangan : * untuk
setiap makalah
** untuk setiap
sesi
Lampiran
2
Tabel 3. Jenis Kegiatan dan Jumlah Kredit
|
JENIS KEGIATAN |
KREDIT |
KETERANGAN |
|
|
KATEGORI A : KEGIATAN
PEMBELAJARAN |
|||
|
·
Membaca artikel ilmiah
|
1 |
setiap penyajian |
|
|
·
Menelusuri
informasi / sesi EBM |
0,2 |
|
|
|
·
Mengikuti ujian MCQ melalui
internet |
1 |
|
|
|
·
Journal club |
|
||
|
Ø
Penyaji |
2 |
setiap penyajian |
|
|
Ø
Pendengar |
1 |
per kegiatan |
|
|
Ø
Penyelia |
1 |
per kegiatan |
|
|
·
Kongres Nasional PDPI |
Lihat tabel 2 |
||
|
·
Kongres Kerja PDPI |
Lihat tabel 2 |
||
|
·
Pertemuan Ilmiah Khusus
PDPI |
Lihat tabel 2 |
||
|
·
RESPINA |
Lihat tabel 2 |
||
|
·
PIPKRA |
Lihat tabel 2 |
||
|
·
Kongres regional / internasional |
Lihat tabel 2 |
||
|
·
Seminar / simposium /
lokakarya |
Lihat tabel 2 |
||
|
·
Malam klinik / siang
klinik |
Lihat tabel 2 |
||
|
·
Workshop / pelatihan
(Nasional) |
Lihat tabel 2 |
||
|
·
Workshop / pelatihan
(Internasional) |
Lihat tabel 2 |
||
|
|
|||
|
KATEGORI B : KEGIATAN PROFESIONAL |
|||
|
·
Menangani pasien rawat
jalan |
|
|
|
|
Ø
≤ 500 pasien |
5 |
per tahun |
|
|
Ø
501 – 1000 pasien |
15 |
per tahun |
|
|
Ø
> 1000 pasien |
25 |
per tahun |
|
|
·
Menangani pasien rawat
inap |
|
|
|
|
Ø
≤ 100 pasien |
5 |
per tahun |
|
|
Ø
101 – 200 pasien |
15 |
per tahun |
|
|
Ø
> 200 pasien |
25 |
per tahun |
|
|
·
Tindakan di bidang paru
* |
|
|
|
|
Ø
£ 50 |
5 |
per tahun |
|
|
Ø
51 – 100 |
10 |
per tahun |
|
|
Ø
101 – 150 |
15 |
per tahun |
|
|
Ø
> 150 |
25 |
per tahun |
|
|
·
Critical appraisals |
|
|
|
|
·
Audit klinis |
|
|
|
|
|
|||
|
KATEGORI C : KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT / PROFESI |
|||
|
·
Kepanitiaan
/ kepengurusan |
2 |
per kegiatan |
|
|
·
Kelompok
kerja (POKJA) |
2 |
per kegiatan |
|
|
·
Kerja (bakti)
sosial |
2 |
per kegiatan |
|
|
·
Tim bencana |
5 |
per kegiatan |
|
|
·
Penyuluhan
kesehatan |
2 |
per kegiatan |
|
|
|
|||
|
KATEGORI D : KEGIATAN PUBLIKASI ILMIAH |
|||
|
·
Jurnal Respirologi Indonesia |
|
|
|
|
Ø
Penelitian |
10 |
per artikel |
|
|
Ø
Tinjauan pustaka |
5 |
per artikel |
|
|
Ø
Laporan kasus |
5 |
per kasus |
|
|
·
Jurnal
lain terakreditasi |
8 |
per artikel |
|
|
·
Jurnal
ilmiah internasional |
20 |
per artikel |
|
|
·
Menulis/menerjemahkan
buku |
10 (sendiri) 20 (bersama) |
|
|
|
·
Mengedit
buku |
5 |
|
|
|
·
Monograf |
4 |
|
|
|
·
Karya ilmiah
populer |
3 |
per artikel |
|
|
·
Mengasuh
rubrik di media massa |
5 |
per tahun |
|
|
|
|||
|
KATEGORI E : KEGIATAN PENGEMBANGAN ILMU DAN PENDIDIKAN |
|||
|
·
Supervisor
(penyelia) |
2 |
per kegiatan |
|
|
·
Bimbingan
mahasiswa (tesis, referat, makalah) |
|
|
|
|
Ø
S1 |
3 |
per topik |
|
|
Ø
S2 |
5 |
per topik |
|
|
Ø
S3 |
10 |
per topik |
|
|
·
Ronde |
1 |
per kegiatan |
|
|
·
Mengajar |
3 |
per kegiatan |
|
|
·
Membuat
soal ujian |
2 |
per 10 soal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
*Catatan :
1.
Nilai Satuan Angka Kredit (SAK) berarti nilai yang dapat diperoleh bila peserta
mengikuti program secara utuh;
2.
Nilai SAK akan ditentukan oleh Komite Akreditasi setelah mempertimbangkan
topik kegiatan, lama kegiatan, kualiti pembicara, kepanitiaan dan lain-lain
hal yang relevan. Keputusan Komite Akreditasi tidak dapat diganggu gugat;
3.
Kegiatan tindakan di bidang paru lihat lampiran.
|
Lampiran
3 Kegiatan Pendidikan P2KB Dokter Spesialis Pulmonologi (1)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kegiatan Pendidikan P2KB Dokter Spesialis Pulmonologi (2)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kegiatan Pendidikan P2KB Dokter Spesialis Pulmonologi (3)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PROGRAM
P2KB DOKTER SPESIALIS PULMONOLOGI
1.
Dokter
yang akan mengikuti Program P2KB PDPI harus mendaftarkan diri (memasukkan
aplikasi ke Komite (Panitia) P2KB PDPI Indonesia)
2.
Yang
bersangkutan harus melakukan uji diri (self assessment) atas kemampuan
profesionalnya untuk (1) menentukan nilai awal yang dimiliki sebelum
mengikuti kegiatan P2KB dan (2) melihat kekurangan yang perlu diisi.
3.
Hasil
uji diri (nomor 2) merupakan dasar penyusunan Rencana Pengembangan Diri/RPD
(Personal Development Program/PDP).
Dalam menyusun perencanaan dan memilih kegiatan P2KB yang dibutuhkan,
yang bersangkutan dapat meminta arahan kepada panitia P2KB PDPI.
4.
Hasil
uji diri dan RPD ini disertakan dalam pendaftaran Program P2KB ke panitia
P2KB PDPI Indonesia secara on–line melalui internet (www.klikPDPI.com) maupun melalui persuratan.
5.
Dengan
mendaftarkan diri maka yang bersangkutan akan menerima :
a.
Daftar
kegiatan P2KB yang dapat diikuti baik di tingkat wilayah, nasional maupun
internasional. Daftar kegiatan
ini diperbaharui oleh PDPI setiap tahun.
b.
Buku
Kegiatan (log book) yang dipergunakan untuk mencatat berbagai kegiatan
P2KB eksternal dan internal yang diikutinya.
c.
Buku
portofolio yang dipergunakan untuk mendokumentasikan kegiatan P2KB pribadi.
6.
Pengisian
buku kegiatan maupun portofolio sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter
dalam rangka mendokumentasikan hasil kegiatan P2KB yang diikutinya selama
kurun waktu tertentu. Dalam sistem
on-line, buku kegiatan dan portofolio ini dapat langsung diisi dan disimpan
di situs PDPI dan/atau situs P2KB.
7.
Enam
bulan sebelum berakhirnya masa berlaku surat ijin praktik (SIP), setiap
dokter dianjurkan mengajukan permohonan resertifikasi dengan menyerahkan
dokumen P2KB–nya ke komite (panitia) P2KB PDPI untuk dievaluasi dan
dinilai kecukupan kreditnya. Lampiran 6 AKREDITASI KEGIATAN OLEH KOMITE P2KB PDPI Pengertian
umum Setiap kegiatan untuk meningkatkan kemampuan profesional yang diakui oleh
PDPI harus mendaftarkan kepada Komite P2KB PDPI. Komite P2KB PDPI akan memberikan akreditasi setelah
mempertimbangkan kelayakan kegiatan tersebut dan menyertakan nilai kredit
maksimal yang dapat diperoleh bila seorang peserta mengikuti kegiatan
tersebut secara utuh. (Uraian selanjutnya dapat dilihat pada Aplikasi
Akreditasi) KLAIM
PENGAJUAN KREDIT P2KB Aturan
umum keikutsertaan dalam Program P2KB PDPI
1.
Program PKB PDPI terutama ditujukan kepada para anggota PDPI namun dapat diikuti
oleh dokter dan petugas kesehatan lain (dokter spesialis lain, dokter
umum, perawat kesehatan) atau peminat lain. Untuk kegiatan yang sama setiap peserta akan
memperoleh kredit PKB PDPI yang sama namun klaim Surat Keterangan Kelengkapan
PKB PDPI hanya dapat dilakukan oleh anggota PDPI. Peserta lain dapat menggunakan kredit PKB PDPI
untuk klaim kepada organisasi profesinya masing–masing.
2.
Anggota yang sudah terdaftar dapat melihat kredit kumulatif yang diperoleh
dengan mengunjungi www.klikPDPI.com dan log-in
ke account pribadi masing–masing
anggota. Bila terdapat ketidaksesuaian kredit dengan catatan anggota,
tiap anggota dapat mengirim pertanyaan konfirmasi melalui email atau
surat. Perlu diingatkan bahwa kredit dari penyelenggara
yang telah diakreditasi oleh komite akan masuk ke account masing– masing anggota 2 bulan
setelah acara selesai.
3.
Permintaan angka kredit dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan
untuk setiap kategori. Formulir
dapat diunduh dari websit http://www.klikpdpi.com setiap saat.
4.
Formulir yang sudah diisi dengan lengkap dikirim kembali melalui email ke
alamat tersebut di atas.
5.
Bila diperlukan dapat ditambah dengan lembar lain
sesuai dengan klaim yang diajukan.
6.
Bukti mengikuti kegiatan PKB (sertifikat, bukti publikasi, dan bukti lainnya)
tidak perlu dikirim, namun
harus disimpan dan sewaktu–waktu siap bila diminta untuk verifikasi.
CATATAN :
1.
Komite P2KB PDPI telah memiliki data kredit tiap anggota yang mengikuti program
PKB yang telah dikreditasi oleh komite karena paling lambat 1 (satu)
bulan setelah acara Panitia Penyelenggara harus mengirimkan laporan
kegiatan yang disertai dengan daftar peserta.
2.
Nilai kredit yang diperoleh anggota dapat dilihat setiap saat dengan membuka
data pribadi dengan password–nya
melalui www.klikPDPI.com. Bila
terdapat ketidaksesuaian kredit kumulatif yang diperoeh, anggota yang
bersangkutan dapat meminta klarifikasi kepada komite melalui website
tersebut. Pengisian
formulir
1.
Pengisian formulir dilakukan dengan komputer, sesuai dengan tempat yang disediakan.
Informasi dapat ditambahkan dengan lembar lampiran. Formulir dapat pula di-download untuk diisi dan dikirim melalui faksimili atau pos.
2.
Setiap pertanyaan / tempat yang disedikan HARUS diisi, kecuali pada tempat–tempat
yang diberi tanda * (OPTIONAL). Formulir
yang tidak lengkap tidak akan dipertimbangkan dan akan diinformasikan
kepada pengirim dalam waktu 5 hari kerja.
3.
Komunikasi atau permintaan klarifikasi dilakukan melalui email, kecuali bila
diperlukan bukti fisik kegiatan CPD. Respons
KOMITE P2KB
1.
Jawaban dari komite atas klaim akan diberikan dalam waktu 15 (lima belas)
hari setelah permintaan diterima.
2.
Sertifikat bukti angka kredit kumulatif
akan dikirim melalui pos. Biaya Setiap
klaim untuk akreditasi PKB harus disertai dengan bukti pembayaran sebesar
Rp.............................. melalui Bank .....................
dengan No acc .................................... PERSYARATAN
PERMINTAAN AKREDITASI BAGI PENYELENGGARA KEGIATAN P2KB Uraian
Umum Komite P2KB
PDPI merupakan badan khusus PDPI yang tugas utamanya adalah menyelenggarakan,
memacu, mengawasi dan memantau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan
profesionalisme dokter SpP. Semua
kegiatan tersebut harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh PDPI.
Penyelenggara
kegiatan P2KB yang ditujukan untuk para dokter SpP perlu mendapat akreditasi
dari Komite P2KB PDPI agar kegiatannya dapat diakui dan memperoleh satuan
angka kredit yang diperlukan untuk resertifikasi. Kegiatan yang telah mendapat akreditasi dari
dapat dilihat pada situs www.klikPDPI.com sehingga para dokter SpP
yang berminat dapat memilih kegiatan yang diminati dan mengatur jadwalnya
masing–masing. Angka kredit
yang diperoleh oleh peserta akan didokumentasikan oleh komite dan dapat
setiap saat diakses oleh masing–masing peserta (khusus anggota PDPI)
dengan mengunjungi situs tersebut dengan nama dan password
yang dimilki oleh anggota PDPI. Dalam waktu 5 tahun, setiap anggota
PDPI harus mengumpulkan 250 angka kredit untuk dapat mengajukan permintaan
resertifikasi kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Setiap institusi
pendidikan kedokteran, cabang PDPI, Unit Kerja Koordinasi (UKK), atau
institusi lain yang bergerak dalam pelayanan kesehatan paru dan respirasi
dapat menyelenggarakan program PKB dan mengajukan aplikasi untuk akreditasi
kepada Komite P2KB PDPI. Cara Mengajukan Permohonan
Akreditasi Satu aplikasi
akreditasi harus diajukan untuk setiap kegiatan, namun bila penyelenggara
berencana melaksanakan lebih dari satu kegiatan yang sama dalam satu
tahun kalender, permintaan akreditasi dapat dilakukan satu kali pertahun
kalender. Permintaan akreditasi :
1.
Untuk kegiatan
besar yang direncanakan sebelumnya, permintaan akreditasi harus dilakukan
setidaknya 6 minggu sebelum pemberitahuan pertama kegiatan yang akan
diselenggarakan agar ketetapan akreditasi dapat disertakan dalam brosur/
pemberitahuan. Jawaban terhadap
aplikasi akreditasi akan dikirim via pos, faksimili dan/atau email kepada
pemohon selambatnya 10 hari kerja setelah permintaan diterima oleh komite.
2.
Untuk kegiatan
yang tidak direncanakan jauh sebelumnya, seperti Malam Klinik, Siang
Klinik, dan sejenisnya, permintaan akreditasi dapat dilakukan 7 hari
kerja sebelum acara melalui faksimili atau email disertai dengan bukti
pembayaran. Jawaban akan
diberikan dalam waktu 2 hari kerja setelah permintaan diterima. Persyaratan :
1.
Permintaan akreditasi untuk kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya (lihat
butir 2a) harus disertai dengan dokumen terkait yang relevan (lihat
Formulir Aplikasi PKB PDPI) serta bukti pembayaran dan dikirimkan melalui
pos kepada: Ketua
Komite P2KB Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
2.
Untuk kegiatan PKB yang tidak direncanakan sebelumnya (lihat butir
2b), permintaan dapat dikirimkan via faksimili atau email dengan menggunakan
Formulir Aplikasi PKB PDPI serta salinan bukti pembayaran. Permintaan akreditasi yang tidak disertai dengan dokumen atau informasi
yang diperlukan, atau bila tidak disertai dengan bukti pembayaran tidak
akan diproses sampai persyaratan tersebut dipenuhi. Persetujuan
pemberian akreditasi hanya akan diberikan setelah komite melakukan kajian
terhadap rencana kegiatan. Permintaan akreditasi yang disetujui akan diberikan NILAI
KREDIT MAKSIMUM yang dapat diperoleh peserta yang mengikuti secara penuh. Segala pertanyaan
yang menyangkut proses akreditasi dapat disampaikan kepada Sekretariat
Komite P2KB PDPI melalui email, faksimili atau telepon. Kegiatan
PKB PDPI yang Memerlukan Akreditasi Jenis
dan persyaratan kegiatan PKB PDPI serta angka kredit yang dapat diperoleh
dapat diakses melalui www.klikPDPI.com. Jenis
kegiatan yang memerlukan akreditasi antara lain adalah: A. Kegiatan Peningkatan
Kemampuan Praktik.
1.
Workshop yang diselenggarakan oleh PDPI
Pusat maupun Cabang
2.
Workshop yang diselenggarakan oleh
PIPKRA
3.
Workshop yang diselenggarakan oleh
RESPINA
4.
Workshop yang diselenggarakan oleh
PDPI bekerjasama dengan organisasi lain. B. Pendidikan Kedokteran
Berkelanjutan :
1.
PKB yang diselenggarakan oleh PDPI Pusat maupun Cabang
2.
PKB yang diselenggarakan oleh organisasi
lain
3.
Malam Klinik, Siang Klinik, Simposium,
Seminar, Lokakarya, dan sejenisnya. Kegiatan PKB yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat PDPI, Kongres dan Pertemuan
Ilmiah Khusus (PIK) tidak memerlukan akreditasi namun secara otomatis
diakreditasi oleh komite dengan angka kredit maksimal yang ditentukan. Materi Promosi (Brosus, Pemberitahuan,
Leaflet, dan sejenisnya)
1.
Promosi atau pemberitahuan kegiatan PKB PDPI baru dapat diterbitkan
bila program telah dikaji oleh komite dengan bukti telah diberikan persetujuan
akreditasi dengan jumlah angka kredit maksimal yang dapat diperoleh.
2.
Penyelenggara tidak boleh mengedarkan materi promosi sebelum diberikan
akreditasi dengan menyebutkan “akreditasi kepada Komite P2KB PDPI sedang diajukan”,
karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan PDPI bahwa kegiatan
PKB harus dikaji oleh komite terlebih dahulu. Bila akreditasi
telah disetujui maka penyelenggara dapat mencantumkannya dalam brosur,
leaflet, pemberitahuan atau
sejenisnya dengan kalimat :
Ø
Program ini telah diakreditasi
oleh Komite BP2KB PDPI dengan angka kredit maksimal sebesar ……. Kalimat serupa juga harus
disertakan dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh penyelenggara. Untuk mencegah penggunaan atau persepsi yang
kurang tepat atas akreditasi yang telah diberikan dan tidak diperkenankan
menggunakan kalimat lain selain kalimat di atas. Penolakan
Akreditasi Komite dapat
menolak untuk memberikan akreditasi bila dalam kajian terdapat salah
satu atau lebih dari hal–hal berikut :
1.
Kegiatan
yang direncanakan mengandung informasi yang tidak benar, tidak layak
atau tidak lengkap ditinjau dari segi medis dan / atau legal atau informasi
yang tidak benar atas suatu produk komersial ;
2.
Kegiatan
yang direncanakan tidak berdasar pada evidence
mutakhir yang ada;
3.
Penyelenggara
menggunakan nama PDPI atau Komite secara tidak benar, termasuk mencantumkan
nama Komite P2KB PDPI sebelum akreditasi diberikan;
4.
Terdapat
petunjuk atau bukti bahwa penyelenggara akan tidak menepati hal–hal
yang disampaikan dalam promosi. Bila setelah kegiatan berlangsung terdapat keluhan dari peserta tentang
mutu penyelenggaraan dan lain–lain, komite akan melakukan penyelidikan. Bila dianggap perlu maka (a)
penyelenggara akan diberikan teguran tertulis atau (b) akreditasi yang
telah diberikan dapat ditinjau kembali atau dibatalkan. Biaya Akreditasi Biaya yang dikenakan untuk setiap permohonan akreditasi kegiatan adalah sebesar
Rp. .............,- untuk workshop dan sebesar Rp. ...........,- untuk
simposium. Pembayaran harus dilakukan
bersama dengan aplikasi, dapat dilakukan secara tunai atau menggunakan
cek, transfer atau kartu kredit. Rekening
: ................................................... Pembayaran tersebut tidak dapat
ditarik kembali (non-refundable). Laporan dan Evaluasi Dalam waktu 8 minggu setelah kegiatan, penyelenggara harus melaporkan seluruh
proses kegiatan kepada komite. Rincian
laporan dapat dilihat pada formulir laporan. Lain – lain Semua
informasi yang diperlukan untuk proses aplikasi akreditasi dapat diminta
kepada Sekretariat Komite P2KB PDPI, Gedung Asma Lt. 2, Rumah Sakit
Persahabatan, Jalan Persahabatan Raya No. 1 , Jakarta 13230, Telepon/Fax.
021–4705685 atau email www.klikPDPI.com.
Lampiran
7 KOMITE P2KB PERHIMPUNAN
DOKTER PARU INDONESIA Formulir Aplikasi Akreditasi
Kegiatan PKB Nama kegiatan : ................................................................................... ................................................................................... Tanggal kegiatan
: ................................................................................... Tempat kegiatan
: ...................................................................................
................................................................................... Penyelenggara : ....................................................................................
....................................................................................
.................................................................................... Alamat
: ...................................................................................
....................................................................................
.................................................................................... No. Telpon Panitia
: ......................................
Ketua
Penyelengara : ......................................
Nama
dan Nomor Telpon Genggam Contact
Person : ....................................... Faksimili
: ...................................... Email
: ...................................... Sponsor Organisasi nonkomersial
: .......................................................................... Organisasi komersial
: .......................................................................... Tujuan kegiatan harus dicantumkan dalam
formulir ini untuk keperluan penilaian serta mempermudah anggota PDPI
untuk mencari kegiatan yang sesuai dengan minatnya karena akan dicantumkan
dalam Agenda PDPI bila telah diakreditasi. .................................................................................................................. .................................................................................................................. .................................................................................................................. .................................................................................................................. .................................................................................................................. Lampirkan
dengan formulir aplikasi ini : Agenda
awal kegiatan, termasuk topik, pengajar/pembicara/fasilitator, jadwal
rinci termasuk masa rehat kopi/ISHOMA. Ketua
Penyelenggara kegiatan dengan menandatangani aplikasi ini menyatakan
bahwa kegiatan ini sesuai dengan kebijakan PDPI secara umum yang menyangkut
kaidah–kaidah profesional dan pengembangan kompetensi. .........................................,
........................ 200.... Ketua
Panitia Penyelenggara ( ..............................................................
) Lampiran
8 Kompetensi
Dokter Spesialis Pulmonologi (berdasarkan
Standar Pendidikan Dokter Spesialis Paru Indonesia) 1. Pengetahuan teori klinik
1.
Etika
2.
Embriologi saluran napas dan paru
3.
Anatomi saluran napas dan paru
4.
Fisiologi saluran napas dan paru
5.
Imunologi saluran napas dan paru
6.
Biologi molekular saluran napas dan paru
7.
Genetika
8.
Anestesi dan analgesi
9.
Prinsip–prinsip pembedahan
10.
Pencegahan infeksi
11.
Perawatan pra– dan pasca tindakan
12.
Syok
13.
Keseimbangan asam–basa
14.
Gangguan kematologi
15.
Transfusi darah
16.
Farmakologi saluran napas dan paru
17.
Radiologi dan ultrasonografi
18.
Perawatan intensif
19.
Perawatan infeksi dan sepsis
20.
Kegawat daruratan paru dan respirasi 2. Pengelolaan masalah paru dan respirasi
1.
Aspirasi
2.
Batuk
3.
Batuk
darah
4.
Batuk
kronik
5.
Benda
asing
6.
Edema
paru
7.
Efusi
pleura ganas
8.
Efusi
pleura masif
9.
Emboli
paru
10.
Emfisema subkutis
11.
Empiema
12.
Febris
13.
Gagal napas akut
14.
Gagal napas kronik
15.
Gangguan asam–basa
16.
Gangguan elektrolit
17.
Hepatitis imbas obat
18.
Hidropneumotoraks
19.
Hipertensi pulmoner
20.
Infeksi
nosokomial
21.
Inhalasi gas beracun
22.
Myasthenia gravis
23.
Nodul paru soliter
24.
Penyakit
paru akibat kerja
25.
Pneumotoraks
26.
Sepsis
27.
Sesak napas
28.
Sindrom obstruksi
pasca tuberkulosis
29.
Sindrom vena cava superior
30.
Syok
31.
Tenggelam
32.
Tumor mediastinum
33.
Tumor paru 3. Pengelolaan penyakit paru dan respirasi
1.
Abses paru
2.
Acute lung injury
3.
Acute Respiratory Distress Syndrome
4.
Asbestosis
5.
Asma eksaserbasi
6.
Asma stabil
7.
Asma kerja
8.
Bisinosis
9.
Bronkiektasis
10.
Bronkiolitis
11.
Bronkitis akut
12.
Bronkitis industri
13.
Bronkitis kronik
14.
Community acquired
pneumonia
15.
Emfisema
16.
Avian
Influenza
17.
Gastroesophageal Reflux Disease
18.
Hepatopulmonary syndrome
19.
Hernia diafragmatika
20.
HIV–AIDS dan penyakit paru
21.
Hospital acquired pneumonia
22.
Influenza
23.
Kor pulmonale
24.
Limfoma malignum
25.
Meningitis tuberkulosa
26.
Mikobakteriosis
27.
Mikosis paru
28.
Pancoast tumor
29.
Penyakit paru interstitial
30.
Penyakit paru kongenital
31.
Pnemokoniosis
32.
Pneumomediastinum
33.
Pneumonia atipik
34.
Pneumonia napza
35.
Pneumonia virus
36.
Pneumonitis hipersensitif
37.
Penyakit paru obstruktif kronik eksaserbasi
38.
Penyakit paru obstruktif kronik stabil
39.
Severe acute respiratory syndrome
40.
Seminoma
41.
Siderosis
42.
Silikosis
43.
Sindrom Guillan Barre
44.
Sindrom obstruksi pasca tuberkulosis
45.
Tuberkulosis kelenjar
46.
Tuberkulosis paru
47.
Teratoma
48.
Timoma
49.
Tuberkuloma
50.
Tumor oesofagus
51.
Tumor paru metastasis
52.
Tumor paru primer
53.
Tumor pleura
54.
Tumor tiroid
55.
Ventilator
associated pneumonia 4. Pengelolaan keadaan / gangguan yang berakibat
pada paru
1.
Diabetes
melitus
2.
Gagal
ginjal
3.
Gagal
jantung
4.
Gangguan
hematologi
5.
Gangguan
hepar
6.
Reaksi
alergi
7.
Rinitis
8.
Sindrom
nefrotik
9.
Sinusitis
10.
Steven
Johnson Syndrome
11.
Systemic
Lupus Erythematous 5. Pengelolaan prosedur / tindakan
1.
Aspirasi transtorakal
2.
Bilasan
bronkus
3.
Biopsi
forceps
4.
Biopsi jarum halus
5.
Biopsi pleura
6.
Bronchoalveolar
Lavage (BAL)
7.
Bronkoskopi
laser
8.
Bronkoskopi
rigid
9.
Bronkoskopi
serat optik lentur
10.
Kanulasi vena dan arteri
11.
Kateterisasi vena
12.
Kemoterapi
13.
Manajemen jalan napas
14.
Pemasangan nasogastric
tube
15.
Pemasangan
stent
16.
Pemasangan
Water Sealed Drainage (WSD) dan perawatannya
17.
Pleurodesis
18.
Prosedur bedah toraks
19.
Punksi pleura
20.
Punksi
vena dan arteri
21.
Sikatan
bronkus
22.
Sleep study
23.
Spoeling rongga pleura
24.
Terapi inhalasi
25.
Terapi oksigen
26.
Torakoskopi
medik
27.
Trakeostomi
28.
Transbronchial
Lung Biopsy (TBLB)
29.
Transthoracic
needle aspiration (blind)
30.
Transthoracic
needle aspiration (CT–guided)
31.
Transthoracic
needle aspiration (fluoroskopi–guided)
32.
Transthoracic
needle aspiration (ultrasonografi–guided)
33.
Ultrasonografi toraks
34.
Ventilasi
mekanis invasif
35.
Ventilasi
mekanis noninvasif 6. Pengelolaan Administrasi
dan Audit
1.
Merencanakan dan mengikuti suatu program
audit.
2.
Mempunyai
kemampuan dalam hal :
i.
Perencanaan bisnis.
ii.
Manajemen sumber daya,
pembelajaran dan anggaran.
iii.
Keefektifan klinik, jaminan
mutu dan pengelolaan risiko.
iv.
Manajemen sumber daya
manusia, pembentukan tim, prosedur klaim, pengembangan profesional
v.
Prosedur untuk penambahan
dan penunjukan staf. 7.
Pendidikan dan Pembelajaran 8.
Melakukan riset dan penggunaan teknologi informasi
1.
Telaah kritis materi yang dipublikasikan.
2.
Menggunakan teknologi informasi dan pelayanan perpustakaan dalam mencari literatur
kedokteran.
3.
Mengenali
prinsip teori dan pelatihan riset medis meliputi disain riset, interpretasi
data riset untuk diterapkan pada proposal riset. Lampiran 9 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||